jpnn.com, JAKARTA - Eks juru bicara (jubir) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto turut mengomentari vonis delapan bulan penjara yang diterima Habib Rizieq Shihab atas kasus kerumunan.
Menurut dia, vonis itu sangat tidak pantas diberikan Habib Rizieq terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Refly Harun: Habib Rizieq Enggak Usah Banding, Banyak Jebakan
“Vonis itu sama sekali tidak pas,” ujar Ismail kepada JPNN.com, Jumat (28/5) malam.
Dia lantas menyinggung soal kerumunan yang disebabkan para pejabat, tetapi tidak dihukum seperti Habib Rizieq.
BACA JUGA: Laba Bersih Meningkat, Telkom Bagikan Dividen Rp16,64 Triliun
"Bila benar kerumunan Petamburan dan Megamendung itu sebuah kejahatan, mengapa kerumunan serupa yang di antaranya dilakukan oleh pejabat tidak diadili dengan cara serupa,” tegas Ismail.
Harusnya, kata Ismal, petugas bisa menindak para pejabat yang melakukan tindakan seperti Habib Rizieq. Apabila tidak, maka makin nyata bentuk kriminalisasi.
BACA JUGA: Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara, Begini Komentar Ustaz Bachtiar Nasir
“Inilah yang sering disebut kriminalisasi,” tambah Ismail.
Ismail juga menilai, penegakan hukum bukan lagi untuk keadilan, melainkan sebaliknya.
"Kalau tidak (ditindak) dan faktanya tidak, maka ini bukan penegakan hukum untuk keadilan, tetapi kezaliman,” tukas Ismail.(cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Industri Hasil Tembakau Hanya Dijadikan Sapi Perah oleh Pemerintah?
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan