Jaksa Batal Garap Tersangka Korupsi Transjakarta

Selasa, 23 September 2014 – 19:39 WIB
Mantan Kepala Dishub DKI Jakarta Udar Pristono. Foto: Dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung batal memeriksa tersangka dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2013, bekas Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono, Selasa (23/9).  

“Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Udar) tidak dapat dilaksanakan dan akan diagendakan kembali,” kata Juru Bicara Kejagung Tony T Spontana, Selasa (23/9) di Jakarta.

BACA JUGA: Dewan Harus Segera Bahas Pengunduran Diri Jokowi

Tony mengatakan pemeriksaan batal dilakukan karena pengacara Udar tidak berada di Jakarta. Sehingga tak bisa mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan.

“Mengingat penasehat hukum tersangka tidak hadir karena pada hari yang sama sedang melaksanakan persidangan di Tanjung Pinang," ungkap Tony.

BACA JUGA: Udar Minta Jokowi-Ahok Diperiksa terkait Kasus Transjakarta

Udar menjadi tersangka karena diduga melanggar pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (boy/jpnn)

 

BACA JUGA: Udar Bantah Kekayaan Rp 50 M dari Proyek Transjakarta

BACA ARTIKEL LAINNYA... Libatkan TNI-Polri Razia Parkir Liar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler