Jaksa Beber BAP Berisi Modus Emir Moeis Terima Fee

Jumat, 14 Februari 2014 – 02:13 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Direktur Pacific Resources Inc (PRI), Pirooz Muhammad Sarafi menyebut anggota DPR RI, Emir Moeis pernah membantu konsorsium Alstom Power Inc memenangi tender proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung tahun 2004. Karena membantu Alstom, Emir mendapat imbalan sebesar USD 423.985.

Hal ini terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) atas Pirooz yang dibacakan dalam persidangan atas Emir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/2). Pada persidangan itu, jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Irene membacakan isi BAP bahwa Pirooz sekitar bulan Juli atau Agustus 2002 dihubungi David Roschild selaku perwakilan Alstom Power.

BACA JUGA: Sebanyak 498 Peserta K2 Harus Gigit Jari

David bertanya apakah Pirooz bisa membantu Alstom untuk mendapatkan lelang proyek PLTU Tarahan. Alstom pun ikut proses tender setelah bergabung dalam konsorsium bersama Marubeni Incorporate Jepang.

Seperti dibacakan JPU dari BAP, Pirooz menyampaikan bahwa dirinya  bisa membantu David karena memiliki kenalan anggota dewan yang mengenal baik Direktur Utama PLN saat itu, Edi Widiono. "Saksi menyebut Emir adalah anggota DPR di Indonesia dan wakil ketua komisi energi yang saksi tahu merupakan teman SMA dari Edi Widiono, Dirut PLN," kata Jaksa Irene.

BACA JUGA: Masuk Daftar Cegah, Sutan Bhatoegana Pasrah

Dalam BAP itu juga disebutkan bahwa Pirooz bisa menggunakan jasa Emir untuk mempengaruhi proses seleksi lelang agar menguntungkan Alstom. Meski demikian, David merasa perlu membicarakannya terlebih dulu dengan orang-orang di Alstom.

"Kemudian saksi tahu dari David bahwa anak perusahaan Alstom lokal setuju bahwa melobi yang saksi usulkan agar bisa ikut serta dalam proyek Tarahan," ujarnya.

BACA JUGA: KPK Geledah Rumah dan Kantor Caleg PDI Perjuangan

Setelah itu David melakukan pertemuan di kantor Emir pada tahun 2002. David mengaku terkesan dengan kemampuan Emir. Namun, David menyampaikan keterkejutannya kepada Pirooz, karena dalam pertemuan itu Emir langsung menanyakan keuntungan finansial untuk membantu Alstom  memenangi proyek PLTU Tarahan.

Alstom dan Marubeni sepakat menggunakan jasa perusahaan Pirooz, yaitu PT Pasific Resources Inc sebagai konsultan proyek secara lisan. Pasific akan mendapat fee 3 persen dari porsi Alstom dan Marubeni. "Dari komisi itu, saksi berniat membayarkan 1/3 ke Emir," ucap Pirooz dalam BAP.

Selanjutnya, proses pembayaran ke Emir dilakukan melalui perusahaan Indonesia. Emir juga mengatakan kepada Pirooz bahwa anak laki-lakinya yang bernama Arman akan membantu pengiriman uang. Karena itu, Pirooz harus menghubungi Arman tentang perusahaan yang akan dijadikan penerima transfer.

"Saksi berbicara dengan Arman dan ia katakan perusahaan yang harus saya gunakan untuk transfer untuk emir adalah PT Arta Nusantara Utama," ujar Pirooz seperti dibacakan jaksa.

Saat sudah siap membayar ke Emir untuk PLTU Tarahan, Pirooz menghubungi Emir yang menyebutkan jumlah mata uang dolar AS (USD) akan ditransfer ke PT Arta Nusantara Utama. "Tujuan dilakukan pembayaran dengan cara seperti ini untuk menyembunyikan suap yang dibayarakan ke Emir," ucapnya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pupus Cita-Cita Jadi PNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler