jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah melayangkan surat permintaan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memasukkan nama Sutan Bhatoegana ke dalam daftar cegah. Permintaan cegah itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno.
Lalu apa tanggapan Sutan? Kepada JPNN, Sutan mengaku tak kaget mendengar kabar itu. Namun, dia memilih pasrah dan memastikan akan menaati hukum yang berlaku.
BACA JUGA: KPK Geledah Rumah dan Kantor Caleg PDI Perjuangan
"Kan untuk kepentingan hukum, kita harus tunduk dan patuh. Ya saya ikut aturan ajalah," ujarnya, Jumat (14/2).
Politisi Partai Demokrat yang kini menjadi Ketua Komisi VII DPR itu juga mengatakan bahwa dirinya belum punya rencana bepergian ke luar negeri. Alasannya, Sutan masih fokus menghadapi pemilihan legislatif. "Karena memang lagi sibuk kampanye, jadi enggak ada waktu mau ke luar negeri," ucapnya.
BACA JUGA: Pupus Cita-Cita Jadi PNS
Surat permintaan pencegahan atas Sutan dilayangkan KPK ke Imigrasi Kamis (13/2). Terhitung mulai saat itu dilayangkan, Sutan hingga enam bulan ke depan dilarang meninggalkan Indonesia.
Selain itu, KPK juga meminta Imigrasi memasukkan nama Tri Yulianto ke dalam daftar cegah. Tri merupakan kolega Sutan di DPR.
BACA JUGA: Jangan Ada Lagi Nyawa Jurnalis Jadi Korban di Gunung Kelud
Selain kedua politisi itu, ada dua nama lain yang masik dalam daftar cegah Imigrasi atas permintaan KPK. Keduanya adalah mantan Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas Gerhard Marten Rumeser dan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara PPBMN Sri Utami. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK: Kritik pada Putusan MK Adalah Contempt of Court
Redaktur : Tim Redaksi