Pupus Cita-Cita Jadi PNS

Jumat, 14 Februari 2014 – 01:30 WIB

jpnn.com - INDERALAYA -- Rosmanidar, satu-satunya honorer kategori (K-1) yang lulus dari 164 orang menjadi CPNS Pemkab Ogan Ilir harus mengubur impiannya jadi CPNS.

Meski sempat dilantik Bupati OI, H Mawardi Yahya pada September 2013, belakangan keluar SK dari BKN Kantor Regional VII Nomor 107/KR.VII/BKN.K/X 2013 yang menyatakan Rosmanidar diberhentikan tidak hormat pada Oktober 2013.

BACA JUGA: Jangan Ada Lagi Nyawa Jurnalis Jadi Korban di Gunung Kelud

Ini diawali protes 161 tenaga honorer K-1 yang tidak keluar NIP dari BKN. Hanya ada tiga honorer K-1 yang senasibnya keluar NIP, salah satunya Rosmanidar. Namun dua orang yang keluar NIP dibatalkan oleh BKN, sedangkan Rosmanidar tidak dan tetap dilantik bersama CPNS lainnya.

Muncul lagi protes dari para honorer K-2 (yang sebelumnya K-1) terhadap Rosmanidar, agar  NIP-nya dibatalkan.  Akhirnya diproses dan keluarlah pembatalan NIP tersebut. Ini menimbulkan reaksi dari Rosmanidar dengan melakukan sanggahan atau somasi.

BACA JUGA: MK: Kritik pada Putusan MK Adalah Contempt of Court

“Memang benar setelah adanya SK pemberhentian dari BKN, kabarnya Rosmanidar melakukan sanggahan atau somasi ke BKN, namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari BKN,” ujar Kadisdik Pemkab OI, H Sidarta melalui Kepala Sub Bagian Kepegawaian Dinas Pendidikan Kabupaten OI, Rita Isnaini SE MM, Kamis (13/2).

Namun yang pasti proses untuk pemberhentian  Rosmanidar masih dalam proses. “Pengangkatan Rosmanidar melalui SK bupati, maka pemberhentiannya juga harus melalui SK bupati, dan masih dalam proses,” ujar H Sidarta yang dihubungi secara terpisah. (sid/lia/ce5)

BACA JUGA: Dahlan: Kesenian Roh Kehidupan Bangsa

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Kembali Sita Mobil Anggota DPRD Banten


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler