jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saudara perempuan dari pendiri Wilmar Group Martua Sitorus, Thio Ida, dalam sidang perkara dugaan penerimaan gratifikasi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.
Thio Ida yang kerap mangkir dari pemeriksaan KPK, kali ini keterangannya sangat dibutuhkan untuk mengungkap fakta-fakta kasus yang menjerat Rafael Alun.
BACA JUGA: KPK Sinyalir Seret Thio Ida di Persidangan Rafael Alun
Selain Thio Ida, Jaksa KPK juga akan menghadirkan enam saksi lainnya dalam sidang Rafael Alun. Mereka di antaranya Lieke L. Tukgali, Safitri, Jinnawati, Arsin Lukman, Anak Agung Ngurah Mahendra, dan Bambang Sularso.
"Persidangan tedakwa Rafael Alun (23/10) dengan agenda saksi-saksi yang dihadirkan tim JPU," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (23/10).
BACA JUGA: Ketua Umum HMI Cabang Raha Dorong dan Dukung Penuh KPK Berantas Korupsi
Thio Ida merupakan saksi yang dianggap penting dalam perkara gratifikasi Rafael Alun. Diduga, perpajakan perusahaan Wilmar Group sempat diurus oleh Rafael Alun.
Namun, Thio Ida kerap mangkir dari beberapa kali panggilan pemeriksaan, saat kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun bergulir pada tahap penyidikan.
BACA JUGA: Mangkir dari Panggilan Polisi, Firli Bahuri Disentil Eks Penyidik KPK
Thio Ida tercatat sudah dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan KPK. Pertama, Thio Ida tak hadir pada panggilan pemeriksaan Jumat (26/5). Kemudian, ia kembali mangkir saat dijadwal ulang pemeriksaannya pada Senin (29/5).
Dalam kasusnya, Rafael Alun bersama sang istri Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi yang dianggap suap sebesar Rp 16,6 miliar terkait perpajakan. Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Ernie merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri. Adik Rafael, Gangsar Sulaksono, juga menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting.
Rafael bersama Ernie juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam periode 2003-2010 sebesar Rp 5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp 31.727.322.416 serta periode 2011-2023 sebesar Rp 11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa SGD 2.098.365 dan USD 937.900 serta sejumlah Rp 14.557.334.857.
Rafael menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan. Ia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan.
Rafael didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Rafael juga didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Tan/JPNN)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kalau Ganjar Presiden, Ahok jadi Ketua KPK
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga