Jaksa Bongkar Usulan Proyek Pimpinan Komisi V DPR

Rabu, 25 Januari 2017 – 20:40 WIB
Ilustrasi. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membongkar proyek infrastruktur, yang diusulkan pimpinan dan anggota Komisi V DPR.

Hal itu dilakukan jaksa dalam persidangan suap anggaran proyek di Kemenpupera untuk terdakwa mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustari, Rabu (25/1) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

BACA JUGA: KPK Sudah Buntuti Umar Samiun Sejak dari Baubau

Jaksa menghadirkan enam saksi untuk Amran. Yakni, Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis, Wakil Ketua Komisi V DPR Michaal Wattimena, Yudi Widiana Adia, anggota Musa Zainuddin, Abdul Bakri serta staf di Kemenpupera Faisol Zuhri.

JPU KPK Iskandar Marwanto awalnya mencecar Fary apakah pernah mengusulkan proyek ke Kemenpupera.

BACA JUGA: KPK Bekuk Bupati Buton Saat Turun dari Pesawat

"Di Maluku tidak," kata Fary di persidangan.

Namun, Fary berdalih lupa saat JPU menanyakan soal nilai proyek yang diusulkannya ke Kemenpupera. "Saya tidak ingat," ujar anak buah Prabowo Subianto di Partai Gerindra ini.

BACA JUGA: Anak Buah Politikus Demokrat Divonis Empat Tahun Bui

Jaksa Iskandar lantas membacakan data yang diperoleh penyidik dari Kemenpupera terkait besaran dana yang diusulkan Fary.

Jaksa menyebut Fary pernah mengusulkan proyek senilai Rp 527 miliar. Proyek itu diusulkan di NTT dan Sulawesi Selatan.

"Pernah usulkan kegiatan yang totalnya 527 miliar, bagaimana?" tanya Iskandar di depan majelis hakim yang diketuai Suhariono.

Bahkan, kata jaksa, setelah dievaluasi akhirnya yang diusulkan hanya Rp 482 miliar. "Apa anda ingat?" tanya jaksa.

Fary pun menjawab tidak pernah. Dia menyebut itu adalah data Kemenpupera, bukan darinya.

"Itu bukan dari kami tapi dari (kementerian) PUPR rekapannya," katanya.

Namun, akhirnya Fary mengaku bahwa sebagian proyek itu dia yang mengusulkan. "Sebagian usulan saya," tegas legislator daerah pemilihan (dapil) Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.

Untuk yang di luar daerah pemilihan Fary mengklaim itu merupakan usulan yang dilakukan setelah kunjungan kerja. Untuk program di dapil, diusulkan saat rapat kerja Komisi V DPR dengan Kemenpupera. "Semua anggota berhak ajukan sesuai UU MD3," katanya.

Jaksa kemudian mencecar Michael Watiimena, legislator dapil Papua Barat. "Anda pernah mengusulkan untuk Maluku?" tanya Iskandar.

Anak buah Susilo Bambang Yudhoyono di Partai Demokrat itu mengaku pernah mengusulkan di Maluku. "Saya dari Maluku maka saya ingat persis usulan saya, jalan lingkar Saparua karena di sana saya dilahirkan. Lalu ada beberapa yang saya tidak ingat lagi," kata Michael.

Namun, Michael mengaku tidak ingat berapa total nilai proyek yang diusulkannya, baik itu untuk dapilnya maupun di luar.

"Apakah saudara pernah usulkan sekitar Rp 900 miliar?" tanya jaksa. "Saya tidak ingat," klaim Michael di persidangan.

Jaksa menyatakan, Michael pernah mengusulkan lima program aspirasi di Maluku. Setelah jaksa menyebut satu persatu usulan, barulah Michael mengaku ingat.
"Sekarang baru ingat anda," kata jaksa.

Tidak hanya sampai di situ, jaksa kemudian mencecar bagaimana bisa Michael mengusulkan program tersebut.

"Enam paket ini berdasarkan hasil kunker?" tanya jaksa.

Michael menjelaskan, usulan itu disampaikannya karena ada masukan dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.

Jaksa kemudian bertanya kepada Yudi Widiana soal usulan proyeknya di Maluku. Yudi awalnya membantah pernah mengusulkan proyek di Maluku. "Saya tidak pernah usulkan," katanya di persidangan.

Nah, jaksa kemudian membacakan data yang diperoleh penyidik. Salah satu usulan Yudi, kata jaksa, adalah pelebaran Jalan Kobisonta Maluku.

Yudi pun kembali berdalih bahwa dia baru tahu ada usulan itu setelah diperlihatkan penyidik saat diperiksa.

"Saya baru tahu setelah ditunjukkan penyidik," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera ini. Dia pun mengaku tidak pernah mengonfirmasi kepada Kemenpupera mengapa ada namanya mengusulkan proyek.

Sedangkan Musa Zainuddin membantah pernah mengusulkan proyek di Maluku. Namun, hakim sempat menegus Musa. "Saya minta anda jujur," tegur Ketua Majelis Suhariono.

Jaksa kemudian bertanya kepada saksi Faisol soal bagaimana usulan-usulan proyek itu bisa masuk ke Kemenpupera.

"Dari rapat kerja dengan menteri, rapat dengar pendapat dengan eselon I, ada juga disampaikan lewat tenaga ahli. Saya terima semuanya dari pimpinan, kemudian direkap‎," katanya. (Boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Beres Digarap KPK, Anak Bupati Klaten Irit Bicara


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler