JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan memecat Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Lamongan Hari Seotopo jika hasil pemeriksaan Kejati Jawa Timur menemukan ada unsur tindak asusilaHari Soetopo dituntut oleh Martha Indah Sapriani (37), yang mengaku anak hasil hubungan gelap mereka telah diculik oleh Jaksa tersebut.
Menurut Jaksa Agung Basrif Arief, dirinya baru mendengar kasus itu secara lisan dari Jamwas Kejagung, Marwan Effendi hari ini
BACA JUGA: Mutasi Pejabat Akan Jadi Kewajiban
Jaksa tersebut kata dia, dilaporkan menghamili tahananBACA JUGA: Menteri Setuju Honorer Kemenkeu Dikirim ke Daerah
Arah sanksinya ke situ (pemecatan)Karena kata Basrif, integritas seorang jaksa dibangun melalui sisi moral
BACA JUGA: Dipecat, Status PNS Hakim Nakal Dicabut
"Kalau kelakuannya sudah amoral maka tidak bisa menegakkan hukum dengan benar," ujarnya.Meski begitu, pihaknya tidak buru-buru dalam menjatuhkan sanskiSebab saat ini Kejati Jatim baru memeriksa oknum jaksa tersebutAdapun pihak korban maupun keluarga korban belum diperiksa.
Jika semua pihak sudah dimintai keterangan, lanjut Basrif, sanksi bisa dijatuhkan seberat-beratnya“Jaksa tak beres sanksinya beratIni susah menyangkut moral soalnya,” tandas Basrif.(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bukti Remunerasi Kejaksaan tak Berdampak
Redaktur : Tim Redaksi