Dipecat, Status PNS Hakim Nakal Dicabut

Rabu, 23 November 2011 – 18:00 WIB

JAKARTA--Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa menegaskan, status Pegawai Negeri Sipil (PNS) hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Dwi Djanuwanto otomatis dicabutItu setelah Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat hakim tersebut karena melanggara kode etik.

"Ya kalau dipecat dari hakim status PNS-nya juga dipecat," kata Harifin di Gedung MA usai acara penandatanganan kesepakatan bersama Komnas Perempuan, Rabu (23/11).
 
Meskipun hakim Dwi tinggal 1 tahun lagi pensiun sebagai PNS lanjut Harifin, hal itu sama sekali tidak berpengaruh terhadap pemecatan hakim yang melakukan perbuatan tercela itu.

"Itulah risikonya

BACA JUGA: Bukti Remunerasi Kejaksaan tak Berdampak

Kalau mau dapatkan yang baik, jangan lakukan tindakan yang mengakibatkan pelanggaran kode etik," ujar Harifin.

Diketahui, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memutuskan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Dwi Djanuanto diberhentikan tidak  hormat dari jabatanya sebagai hakim karena terbukti melanggara kode etik serta prilaku hakim.

Dwi  berulang kali melakukan pelanggaran kode etik dan prilaku hakim berupa, meminta tiket pesawat pada pengacara terdakwa kasus korupsi pembangunan jalan dan jembatan di kabupaten Kupang, Muhamad Ali Harifin dengan bukti tertulis yang ditandatangani oleh hakim terlapor.

Selain itu, MKH juga menemukan bukti SMS yang dikirimkan oleh Dwi kepada pengacara terdakwa, Petrus Balaitona yang berisi pesan minta di "service" untuk melihat kehidupan dunia malam
"Isinya berupa ajakan melihat tari telanjang," ujar ketua MKH, Abbas Said.

Bahkan lanjut Abbas, Dwi juga sering menunda sidang karena  sering pulang ke Yogyakarta saat menjadi hakim di PN Kupang

BACA JUGA: Cekal Tanpa Batas Dinilai Melanggar HAM

Akibatnya, jadwal persidangan di PN Kupang tidak jelas sehingga  dijatuhi sanksi mutasi oleh MA dari ke PN Kupang ke PN Yogyakjarta
(kyd/jpnn)

 

BACA JUGA: Amir Bantah Hadir Tak Diundang

BACA ARTIKEL LAINNYA... Otak Pelaku Pembunuh Orangutan Harus Ditangkap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler