JAKARTA--Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa menegaskan, status Pegawai Negeri Sipil (PNS) hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Dwi Djanuwanto otomatis dicabutItu setelah Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat hakim tersebut karena melanggara kode etik.
"Ya kalau dipecat dari hakim status PNS-nya juga dipecat," kata Harifin di Gedung MA usai acara penandatanganan kesepakatan bersama Komnas Perempuan, Rabu (23/11).
Meskipun hakim Dwi tinggal 1 tahun lagi pensiun sebagai PNS lanjut Harifin, hal itu sama sekali tidak berpengaruh terhadap pemecatan hakim yang melakukan perbuatan tercela itu.
"Itulah risikonya
BACA JUGA: Bukti Remunerasi Kejaksaan tak Berdampak
Kalau mau dapatkan yang baik, jangan lakukan tindakan yang mengakibatkan pelanggaran kode etik," ujar Harifin.Diketahui, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memutuskan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Dwi Djanuanto diberhentikan tidak hormat dari jabatanya sebagai hakim karena terbukti melanggara kode etik serta prilaku hakim.
Dwi berulang kali melakukan pelanggaran kode etik dan prilaku hakim berupa, meminta tiket pesawat pada pengacara terdakwa kasus korupsi pembangunan jalan dan jembatan di kabupaten Kupang, Muhamad Ali Harifin dengan bukti tertulis yang ditandatangani oleh hakim terlapor.
Selain itu, MKH juga menemukan bukti SMS yang dikirimkan oleh Dwi kepada pengacara terdakwa, Petrus Balaitona yang berisi pesan minta di "service" untuk melihat kehidupan dunia malam
Bahkan lanjut Abbas, Dwi juga sering menunda sidang karena sering pulang ke Yogyakarta saat menjadi hakim di PN Kupang
BACA JUGA: Cekal Tanpa Batas Dinilai Melanggar HAM
Akibatnya, jadwal persidangan di PN Kupang tidak jelas sehingga dijatuhi sanksi mutasi oleh MA dari ke PN Kupang ke PN YogyakjartaBACA JUGA: Amir Bantah Hadir Tak Diundang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Otak Pelaku Pembunuh Orangutan Harus Ditangkap
Redaktur : Tim Redaksi