JAKARTA--Mutasi pejabat akan menjadi keharusan di setiap instansi, baik pusat maupun daerahAturan ini masuk di dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih dalam pembahasan pemerintah dengan Komisi II DPR RI.
"Pemindahan (mutasi) pejabat hanya dilakukan presiden dan bisa didelegasikan ke bawahannya
BACA JUGA: Menteri Setuju Honorer Kemenkeu Dikirim ke Daerah
Bawahan ini adalah pejabat karir seperti sekda, sekjenNamun, mutasi ini hanya berlaku untuk pejabat eselon satu dan dua
BACA JUGA: Dipecat, Status PNS Hakim Nakal Dicabut
Agar tidak ada ketimpangan, mutasi akan dilakukan sesuai karakter wilayah"Untuk regional contohnya, pejabat eselon dua di Sulut bisa dipindah ke Gorontalo
BACA JUGA: Bukti Remunerasi Kejaksaan tak Berdampak
Dua provinsi inikan masih serumpun sehingga karakter wilayahnya ada persamaan," terangnya.Terhadap usulan Menpan&RB, Sekjen Kementerian Dagri Dyah Anggraini mengatakan, mutasi pejabat hingga eselon dua, menjadi tanggung jawab Kemendagri jugaIni agar pejabat di daerah mematuhi aturan yang tertera dalam RUU ASN.(Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cekal Tanpa Batas Dinilai Melanggar HAM
Redaktur : Tim Redaksi