Mutasi Pejabat Akan Jadi Kewajiban

Rabu, 23 November 2011 – 18:05 WIB

JAKARTA--Mutasi pejabat akan menjadi keharusan di setiap instansi, baik pusat maupun daerahAturan ini masuk di dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih dalam pembahasan pemerintah dengan Komisi II DPR RI.

"Pemindahan (mutasi) pejabat hanya dilakukan presiden dan bisa didelegasikan ke bawahannya

BACA JUGA: Menteri Setuju Honorer Kemenkeu Dikirim ke Daerah

Bawahan ini adalah pejabat karir seperti sekda, sekjen
Kalau kepala daerah atau menteri tidak boleh memutasi pejabat," kata Menpan&RB Azwar Abubakar, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (23/11).

Namun, mutasi ini hanya berlaku untuk pejabat eselon satu dan dua

BACA JUGA: Dipecat, Status PNS Hakim Nakal Dicabut

Agar tidak ada ketimpangan, mutasi akan dilakukan sesuai karakter wilayah
Karena itu mutasi dibagi secara nasional dan regional.

"Untuk regional contohnya, pejabat eselon dua di Sulut bisa dipindah ke Gorontalo

BACA JUGA: Bukti Remunerasi Kejaksaan tak Berdampak

Dua provinsi inikan masih serumpun sehingga karakter wilayahnya ada persamaan," terangnya.

Terhadap usulan Menpan&RB, Sekjen Kementerian Dagri Dyah Anggraini mengatakan, mutasi pejabat hingga eselon dua, menjadi tanggung jawab Kemendagri jugaIni agar pejabat di daerah mematuhi aturan yang tertera dalam RUU ASN.(Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cekal Tanpa Batas Dinilai Melanggar HAM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler