BACA JUGA: Masjid di Aceh Diteror Buku Tentang Yesus
Namun, Arif membantah tudingan itu dan menyatakan tidak ada persoalan itu."GAKI sudah mengadukan kelakuan jaksa ke Kejagung
GAKI melaporkan jaksa tersebut berdasarkan pengaduan Filibertus Solo
BACA JUGA: 15 Anggota DPRD Kukar Diberhentikan
Filibertus yang menjadi terpidana atas kasus illegal logging itu diharuskan membayar Rp30 juta saat akan mengambil truk miliknya.Filibertus dijatuhi putusan oleh PN Sangatta dengan nomor 27/Pid.B.Sus/2011/PN.Sgt, tanggal 16 Maret 2011
BACA JUGA: Lebih Banyak Penderita AIDS Belum Terdata
120 PS warna kuning bak kayu no Pol KT-8779-RS, STNK AnArifin Bin Sulaiman Alamat JlYos Sudarso RT002/I Teluk Lingga, Sangatta Utara dan 1 (satu) buah kunci kontak harus dikembalikanPutusan pengadilan memerintahkan kendaraan dikembalikan ke Filibertus SoloNamun pada saat mobil akan diambil di Kantor Kejaksaan Negeri Sangatta, Arif Subekti tidak mau memberikan sebelum menyerahkan uang sebesar Rp 30 jutaBeberapa hari kemudian istri Filibertus menerima surat putusan Pengadilan Negeri Sangatta dan langsung melaporkan kepada DPD GAKI Kaltim.
"Jelas sekali telah terjadi terjadi tindakan pidana pemerasan dan melanggar Pasal 369 Ayat 1 KUHP," kata Hakim.
Terkait pemerasan itu, GAKI memohon kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Samarinda dan Bagian Pengawasan dan Penindakan Kejaksaan Tinggi Samarinda memberikan pembinaan terhadap Arif Subekti.
Sementara itu, Arif Subekti yang dikonfirmasi mengatakan, tidak melakukan ituSejumlah pihak juga sudah dipanggil Kejati Kaltim untuk dimintai klarifikasi, termasuk Filibertus Solo"Tidak ada ituSemuanya sudah dikonfirmasi," katanya singkat. (dea/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Sekab Bombana Segera Ditangkap Jaksa
Redaktur : Tim Redaksi