Jaksa Dilarang Ajukan PK, Kejagung: MK Hambat Penegakan Hukum

Rabu, 18 Mei 2016 – 23:20 WIB
Ilustrasi. foto: Dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung ‎(Kejagung) menilai putusan Mahkamah Konstisusi (MK) terkait jaksa mengajukan peninjauan kembali (PK) atas suatu perkara, akan menghambat proses penegakan hukum. 

"Kalau menurut saya menghambat penegakan hukum, kita melihat dari sisi kepentingan negara, masyarakat dan korban," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Rabu (18/5). 

BACA JUGA: Harley Hasil Gratifikasi Milik Ojang Sudah Dibawa ke KPK

Dia menerangkan, dengan tidak diperbolehkannya jaksa mengajukan PK akan mengkerdilkan masyarakat dan korban di mata hukum. Dia mencontohkan, apabila terdakwa divonis tidak bersalah, dan di kemudian hari jaksa ‎menemukan novum baru, lalu siapa pihak yang akan mengajukannya.

"Kalau ada novum baru, seharusnya jaksa yang mewakili negara, masyarakat dan korban yang ajukan PK," jelas Arminsyah. 

BACA JUGA: NGERI! Kapal Perang TNI AL Terbakar

Karena itu, korps Adiyaksa menyebut putusan MK soal jaksa tidak diperbolehkan PK adalah kemunduran penegakan hukum. "Ini kemunduran dalam kepentingan masyarakat, negara dan korban," tutup Arminsyah. 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi yang dilayangkan istri dari terpidana korupsi kasus BLBI Djoko Tjandra, Anna Boentaranvterkait ketentuan tentang PK dalam Pasal 263 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP).

BACA JUGA: Apa Kabar Kasus Narkoba di Ruang Kerja Bupati Bengkulu Selatan?

Mahkamah berpendapat bahwa yang berhak untuk mengajukan permohonan PK adalah terpidana dan ahli warisnya.‎ ‎(Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kalah Praperadilan Lawan Bupati, KPK Belum Lempar Handuk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler