Kalah Praperadilan Lawan Bupati, KPK Belum Lempar Handuk

Rabu, 18 Mei 2016 – 21:51 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak tinggal diam setelah tumbang di tangan Bupati Sabu Raijua (NTT), Marthen Dira Tome, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/5). 

Meski hakim tunggal praperadilan PN Jaksel Nursyam menganggap penetapan tersangka terhadap Marthen Dira Tome dalam dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) tidak sah, KPK punya cara lain untuk menjerat sang bupati. 

BACA JUGA: Lowongan Kerja Menarik buat Kaum Perempuan

Salah satunya ialah dengan membuat surat perintah penyidikan baru. "Akan dikaji seperti itu (membuat sprindik baru)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Rabu (18/5) menanggapi kekalahan KPK.

Yang pasti, saat ini KPK menghormati putusan yang sudah dibacakan hakim. Keputusan itu akan ditelaah dan dievaluasi oleh biro hukum KPK. "Nanti dikonsultasikan dengan pimpinan untuk langkah selanjutnya," kata dia.

BACA JUGA: Urus Daerah Perbatasan tak Cukup Lewat Pendekatan Keamanan

KPK pun mengaku akan lebih berhati-hati lagi dalam mengambil alih kasus dari penegak hukum lain seperti kejaksaan. "Kasus ini hasil koordinasi dan supervisi. Kami akui harus ada aevaluasi ketika ada ambil alih kasus harus lebih cermat lagi," katanya.

Seperti diketahui, PN Jaksel meminta KPK mencabut sprindik penetapan tersangka 30 Oktober 2014 terhadap Marthen. Sebab, hakim menilai penetapan tersangka tidak sah dan melanggar pasal 8 Undang-undang KPK.

BACA JUGA: PAW Andi Taufan Tiro di DPR Tinggal Tunggu Waktu

Hakim juga menilai pengambilalihan kasus ini dari Kejati Nusa Tenggara Timur oleh KPK tidak dilakukan serentak dengan tersangka. Padahal sesuai ketentuan pasal 11 UU KPK pengambilan kasus harus disertai dengan tersangka. Kejati NTT saat memproses kasus ini belum menetapkan tersangka karena kurang alat bukti. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Kata Anak Buah Megawati Soal Gelar Pahlawan untuk Pak Harto


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler