Tok Tok, Ini Bukan Hoaks! Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juli 2019 – 18:56 WIB
Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara atas perkara penyebaran hoaks. Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Ratna Sarumpaet dengan kurungan dua tahun penjara. Ratna dianggap terbukti melakukan penyebaran berita bohong alias hoaks.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitahaan bohong. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Joni saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/9).

BACA JUGA: Ratna Sarumpaet Kena Tegur Hakim Lantaran Sibuk dengan Sesuatu di Dalam Tasnya

Putusan terhadap ibunda artis Atiqah Hasiholan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Ratna dengan enam tahun penjara.

Dalam tuntutan itu disebutkan Ratna sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak. Pada wajah lebam itu Ratna mengaku menjadi korban penganiayaan.

BACA JUGA: Sebut Pemerintahan Jokowi Halalkan PKI, LES Dibekuk Polisi

Rangkaian kebohongan dilakukan Ratna melalui pesan WhatsApp yang menyebar viral. Dalam pesan itu terdapat foto-foto wajah yang lebam dan bengkak. Kisah hoaks penganiayaan ini berawal dari tindakan medis operasi perbaikan muka (facelift) atau pengencangan kulit muka Ratna Sarumpaet. Padahal Ratna menjalani rawat inap di RS Bina Estetika pada 21-24 September 2018.

BACA JUGA: Ratna Sarumpaet Kena Tegur Hakim Lantaran Sibuk dengan Sesuatu di Dalam Tasnya

BACA JUGA: Fahri Hamzah: Meski Presiden Kayak Pahlawan Pemberi Amnesti, tapi kan Capek, Pak

Selama menjalani rawat inap tersebut, Ratna Saraumpaet beberapa kali mengambil foto wajahnya dalam kondisi lebam dan bengkak karena tindakan medis. Foto-foto wajah lebam dan bengkak disebut sengaja dikirimkan Ratna Sarumpaet ke Rocky Gerung melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp pada 25 September 2018. Ratna mengaku dianiaya di area bandara Bandung pada 21 September, pukul 18.50 WIB.

Atas perbuatannya, Ratna dinyatakan melanggar dua pasal. Pertama, pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran. Kedua pasal 28 ayat 2 UU ITE. (muhammad ridwan/jpc)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hoaks Tentang Kesehatan Perlu dapat Perhatian Serius


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler