jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet yang dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengajukan banding. Ratna yang sebelumnya menerima putusan majelis hakim, akhirnya mengubah pendapatnya dan menempuh banding.
Ada alasan yang mendasari Ratna mengubah keputusannya. Advokat Insank Nasruddin yang menjadi penasihat hukum Ratna menyatakan, mantan pentolan di Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno itu ingin cepat keluar dari balik terali besi setelah menjalani hampir setengah masa hukuman.
BACA JUGA: Tok Tok, Ini Bukan Hoaks! Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara
“Setelah kemarin Ibu Ratna Sarumpaet menilai kami tidak usah ajukan banding. Namun setelah kami kembali berembuk (menganggap) benih-benih keonaran iitu tidak relevan,” ujar Insank di PN Jaksel, Rabu (17/7).
BACA JUGA: Ini Bukan Hoaks! Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara
BACA JUGA: Ratna Sarumpaet Kena Tegur Hakim Lantaran Sibuk dengan Sesuatu di Dalam Tasnya
Insank telah memasukkan memori banding. dan diterima oleh Panitera PN Jaksel Muhtar. Perkaranya terdaftar dengan nomor register 63/Akta.pid/2019/PN.Jkt.Sel.
Menurut Insank, benih keonaran yang dikaitkan dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tidak tepat. Sebab, dalam ketentuan itu tidak menyebutkan perihal benih-benih.
BACA JUGA: Fahri Hamzah: Meski Presiden Kayak Pahlawan Pemberi Amnesti, tapi kan Capek, Pak
Merujuk ketentuan itu, kata Insank, vonis hanya bisa dijatuhkan apabila keonaran itu terjadi mutlak. “Inilah yang kami minta kepastian hukumnya,” imbuh Insank.
BACA JUGA: Rocky Gerung Mengaku Jengkel Dibohongi Ratna Sarumpaet
Bagaimana jika kelak hukuman untuk Ratna justru diperberat berdasar putusan banding? Insank tak mengkhawatirkan soal itu.
“Kenapa kami mengajukan banding bukan semata dari kepentingan hukum Bu Ratna. Keputusan ini nantinya akan jadi yurisprudensi,” tambah.(jpc/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pulang dari Istana, TKN Jokowi - Maruf Sindir BPN Prabowo - Sandi
Redaktur : Tim Redaksi