"Kejagung sudah menentukan tim jaksa eksekutornya
BACA JUGA: Anggaran KPU Terpangkas Rp600 M
Jaksa eksekutornya menyangkut apsek yuridisnyaMengenai pengajuan peninjauan kembali (PK) oleh keluarga terpidana, menurut Jasman sesuai Pasal 268 ayat (3) KUHP dan Pasal 69 UU MA disebutkan PK hanya hanya bisa diajukan satu kali oleh terpidana atau ahli warisnya
BACA JUGA: IPM Daerah Naik, Pemerintah Tambah DAU
BACA JUGA: DPR : Syamsurizal Tak Aspiratif
(esy)BACA ARTIKEL LAINNYA... ForChange Usung Sultan-Din
Redaktur : Tim Redaksi