Jaksa Eksekutor Amrozi CS Ditentukan

Selasa, 04 November 2008 – 16:36 WIB
JAKARTA—Meski jadwal eksekusi terpidana mati kasus bom Bali I Amrozi, Imam Samudra, dan Muklas masih abu-abu, namun tim jaksa eksekutor telah ditunjuk Kejaksaan Agung (Kejagung)Para jaksa ini berasal dari Kejati Jawa Tengah dan Bali.

"Kejagung sudah menentukan tim jaksa eksekutornya

BACA JUGA: Anggaran KPU Terpangkas Rp600 M

Jaksa eksekutornya menyangkut apsek yuridisnya
Sedangkan eksekusinya dilakukan kepolisian," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan, Selasa (4/11).

Mengenai pengajuan peninjauan kembali (PK) oleh keluarga terpidana, menurut Jasman sesuai Pasal 268 ayat (3) KUHP dan Pasal 69 UU MA disebutkan PK hanya hanya bisa diajukan satu kali oleh terpidana atau ahli warisnya

BACA JUGA: IPM Daerah Naik, Pemerintah Tambah DAU

BACA JUGA: DPR : Syamsurizal Tak Aspiratif

(esy)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ForChange Usung Sultan-Din


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler