'Jaksa Ekstasi' Sudah Diberhentikan Sementara

Senin, 11 Mei 2009 – 15:27 WIB
JAKARTA- Banyak hal yang dipartanyakan anggota Komisi III DPR kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji pada rapat kerja di gedung DPR, Senayan, Senin (11/5)Perkara dua 'jaksa ekstasi' yang sempat menghebohkan publik juga menjadi salah satu topik bahasan

BACA JUGA: Tersangka Korupsi Sulit Dipanggil

Hendarman pun menjelaskan perkembangan kasus jaksa Esther Tanak dan jaksa Dara Veranita yang diduga menggelapkan barang bukti berupa 343 butir ekstasi itu kepada komisi yang membidangi persoalan hukum.
 
Dijelasakan Hendarman, pihaknya sudah mengambil tindakan internal berupa sanksi administrasi, yang mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) No.30 tahun 1980 tentang dispilin pegawai negeri
Tindakan sanksi administratif kepada kedua 'jaksa ekstasi' yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah pemberhentian sementara.
 
"Keduanya sudah diberhentikan sementara dari statusnya sebagai jaksa

BACA JUGA: KPK Didesak Ungkap Kasus Agus Condro

Saat ini keduanya ditangani Polda Metro Jaya dan masih taraf penyidikan di sana
Kita tunggu saja bagaimana perkembangan proses hukumnya nanti, ungkap Hendarman.
 
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Andi Nirwanto yang juga hadir di rapat tersebut juga memberikan penjelasan mengenai penanganan kasus itu

BACA JUGA: Tanpa Antasari, KPK Malah Kompak

Disebutkan, sebentar lagi pihak penyidik Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas pemeriksaan untuk tahap pertamaSebagai jaksa, pihaknya hanya bisa menunggu pelimpahan berkas tersebut

Dijelaskan, berkas pemeriksaan kedua 'jaksa ekstasi' itu dijadikan dalam satu berkas dengan berkas dua tersangka lainnya yakni, staf di Polsek Pademangan, Jakarta, Zaenanto, dan anggota Polsek Pademangan, Aiptu Irfan. (sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Antasari Kerap Langgar Etika


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler