BACA JUGA: Tersangka Korupsi Sulit Dipanggil
Hendarman pun menjelaskan perkembangan kasus jaksa Esther Tanak dan jaksa Dara Veranita yang diduga menggelapkan barang bukti berupa 343 butir ekstasi itu kepada komisi yang membidangi persoalan hukum.Dijelasakan Hendarman, pihaknya sudah mengambil tindakan internal berupa sanksi administrasi, yang mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) No.30 tahun 1980 tentang dispilin pegawai negeri
"Keduanya sudah diberhentikan sementara dari statusnya sebagai jaksa
BACA JUGA: KPK Didesak Ungkap Kasus Agus Condro
Saat ini keduanya ditangani Polda Metro Jaya dan masih taraf penyidikan di sanaKepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Andi Nirwanto yang juga hadir di rapat tersebut juga memberikan penjelasan mengenai penanganan kasus itu
BACA JUGA: Tanpa Antasari, KPK Malah Kompak
Disebutkan, sebentar lagi pihak penyidik Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas pemeriksaan untuk tahap pertamaSebagai jaksa, pihaknya hanya bisa menunggu pelimpahan berkas tersebutDijelaskan, berkas pemeriksaan kedua 'jaksa ekstasi' itu dijadikan dalam satu berkas dengan berkas dua tersangka lainnya yakni, staf di Polsek Pademangan, Jakarta, Zaenanto, dan anggota Polsek Pademangan, Aiptu Irfan. (sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hendarman Minta Identitas Jaksa Nakal
Redaktur : Tim Redaksi