Tersangka Korupsi Sulit Dipanggil

Senin, 11 Mei 2009 – 15:20 WIB
JAKARTA- Sejak Januari hingga April 2009, seluruh jajaran kejaksaan di Indonesia telah menangani sejumlah perkara tindak pidana korupsiRinciannya, ada 427 kasus yang dalam tahap penyidikan dan ada 388 kasus dalam tahap penuntutan

BACA JUGA: KPK Didesak Ungkap Kasus Agus Condro

Jaksa Agung Hndarman Supandji menyebutkan, nilai kerugian keuangan negara atas sejumlah kasus itu mencapai Rp1,186 triliun.
 
Namun, dia mengakui setidaknya ada tiga kendala pengungkapan kasus korupsi oleh kejaksaan
Pertama, menyangkut locus delicti, dimana perkara yang ditangani sudah relatif cukup lama."Ini menyulitkan dalam mencari alat-alat bukti, para saksi, dan tersangka tidak ada di tempat pada saat pemanggilan," ujar Hendarman Supandji saat rapat kerja jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Komisi III DPR di Senayan, Senin (11/5)

BACA JUGA: Tanpa Antasari, KPK Malah Kompak

Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan dari Fraksi PDI Perjuangan.
 
Kendala kedua, masih kata Hendarman, terkait masalah prosedur penanganan
Dalam beberapa kasus yang melibatkan pejabat penyelenggara negara, kejaksaan harus meminta izin dari atasanya

BACA JUGA: Antasari Kerap Langgar Etika

Kendala ketiga, soal kendala waktu karena untuk menghitung kerugian negara diperlukan proses yang tidak gampang.

"Dalam beberapa perkara korupsi, diperlukan bantuan auditor, mengingat meningkatkan volume perkara yang dimintakan perhitungan kerugian keuangan negara, sehingga diperlukan waktu yang relatif cukup lama," ungkap pria asal Magelang, Jawa Tengah itu(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hendarman Minta Identitas Jaksa Nakal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler