Jaksa Esther Menanti Pecat

Jumat, 26 Februari 2010 – 05:32 WIB
JAKARTA - Nasib jaksa Esther Tanak yang akan dipecat tinggal menunggu ketuk paluJaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Hamzah Tadja menegaskan telah mengirimkan berkas jaksa Esther ke Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM Bin) Iskamto untuk proses pemecatan.

"Sekarang tinggal menunggu waktu saja untuk pemecatannya," kaya Hamzah ketika dihubungi wartawan, kemarin (25/2)

BACA JUGA: Mabes Tangani Kasus Batubara

Dia mengungkapkan, berkas tersebut telah dikirimkan pekan lalu ke JAM Bin Iskamto.

Selanjutnya, proses jaksa Esther akan berlanjut di Majelis Kehormatan Jaksa )MKJ)
Di sana, jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara itu bisa mengajukan pembelaan

BACA JUGA: Pemerintah Lakukan Investigasi

"Nanti menunggu keputusan JAM Bin," terang mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel itu.

Seperti diketahui, majelis hakim PN Jakut memvonis Ester dengan hukuman penjara satu tahun potong masa tahanan dan denda Rp 5 juta
Dia terbukti melakukan penggelapan barang bukti berupa 343 butir ekstasi dari kasus narkoba dan psikotropika yang ditanganinya

BACA JUGA: PDIP-PKS Konsisten Pada Pandangan Akhir Fraksi

Selama proses hukum kasus itu, dia diberhentikan sementara.

Esther tidak sendirian dalam kasus ituAda jaksa Dara Veranita, namun diputus bebas oleh majelis hakimSelain itu juga Irfan dan Jenanto, petugas di Polsek Pademangan, JakutIrfan dan Jenanto masing-masing divonis hukuman 1,5 tahun penjara dan satu tahun penjaraSelain itu, keduanya juga membayar denda masing-masing Rp 5 juta subsider tiga bulan(fal/iro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Pertahankan Pandangan Akhir Fraksi soal Century


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler