"Sekarang tinggal menunggu waktu saja untuk pemecatannya," kaya Hamzah ketika dihubungi wartawan, kemarin (25/2)
BACA JUGA: Mabes Tangani Kasus Batubara
Dia mengungkapkan, berkas tersebut telah dikirimkan pekan lalu ke JAM Bin Iskamto.Selanjutnya, proses jaksa Esther akan berlanjut di Majelis Kehormatan Jaksa )MKJ)
BACA JUGA: Pemerintah Lakukan Investigasi
"Nanti menunggu keputusan JAM Bin," terang mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel itu.Seperti diketahui, majelis hakim PN Jakut memvonis Ester dengan hukuman penjara satu tahun potong masa tahanan dan denda Rp 5 juta
BACA JUGA: PDIP-PKS Konsisten Pada Pandangan Akhir Fraksi
Selama proses hukum kasus itu, dia diberhentikan sementara.Esther tidak sendirian dalam kasus ituAda jaksa Dara Veranita, namun diputus bebas oleh majelis hakimSelain itu juga Irfan dan Jenanto, petugas di Polsek Pademangan, JakutIrfan dan Jenanto masing-masing divonis hukuman 1,5 tahun penjara dan satu tahun penjaraSelain itu, keduanya juga membayar denda masing-masing Rp 5 juta subsider tiga bulan(fal/iro)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Pertahankan Pandangan Akhir Fraksi soal Century
Redaktur : Tim Redaksi