Mabes Tangani Kasus Batubara

Jumat, 26 Februari 2010 – 05:14 WIB
SITA - Penambangan Batubara Bukit Kendi (anak perusahaan PT Bukit Asam) di Muara Enim, Sumsel, yang disita Mabes Polri karena tak ada izin selama 13 tahun. Foto: Agus Suryo Pramono/Sumatera Ekspres.
JAKARTA - Mabes Polri menghentikan praktek penambangan liar yang dilakukan oleh PTBatubara Bukit Kendil di Muara Enim, Sumatera Selatan

BACA JUGA: Pemerintah Lakukan Investigasi

Selama 13 tahun, perusahaan itu menambang tanpa izin.

Tim Direktorat V Bareskrim telah memeriksa 118 orang saksi, yang diantaranya 64 sopir dump truck, 27 operator alat berat, 5 cecker, 6 pengawas, 2 staf PT
BKPL, 2 staf PT

BACA JUGA: PDIP-PKS Konsisten Pada Pandangan Akhir Fraksi

HMS, 2 staf PT
Lematang, 2 staf PT

BACA JUGA: Golkar Pertahankan Pandangan Akhir Fraksi soal Century

UN, 2 staf PTMJB, 6 staf PTBBK, 2 staf PTBA dan Kadis pertambangan dan energi serta Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Muara Enim.

Barang bukti yang disita 84 dump truck, dan 26 alat berat terdiri dari excavator, buldozer,dan grederDirektur V Polri, Brigadir Jenderal Pol Suhardi Aliyus  menjelaskan informasi praktek penambangan liar yang dilakukan PTBatubara Bukit Kendil itu awalnya  diperoleh dari masyarakat.

Kemudian, anggota Polri menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan di lapangan"Sejak tanggal 18 Februari kemarin, tim turun kesana," katanya.

Menurut Suhardi, PTBatubara Bukit Kendil ini telah melakukan penambangan  sejak tahun 1997Penambangan batubara ini dilakukan tanpa izin resmi dan tidak pernah membayar pajak atas penambangan iniPadahal, lanjut dia, Departemen Kehutanan telah melakukan teguran pada tahun 2005 dan 2009.

Pada semester I tahun 2008, audit BPK mengatakan ada pembayaran yang belum dilunasi pajaknya"BPK kemudian mengirimkan surat ke KPK mensupervisi penyelidikan itu," jelasnya.

Namun, PTBatubara Bukit Kendi baru menyikapi teguran dan audit itu dengan mengajukan surat perizinan resmi pada Juli 2009 laluPolisi memperkirakan kerugian negara yang disebabkan atas praktek pertambangan ilegal itu mencapai sekitar Rp.1,6 miliar per tahun"Selama 13 tahun mereka tidak memiliki izin penambanganItu kerugian yang sangat besar bagi negara," katanya.

Direktur perusahaan itu bernisial H sudah ditetapkan jadi tersangkaDia dijerat dengan pasal 78 ayat 6 jo pasal 50 ayat 3 huruf g UU No41 thn 1999 tentang kehutananAncaman pidananya maksimal 10 tahun(rdl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansus Ganggu Konsentrasi Sri Mulyani


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler