Jaksa Garap Kasus Suap KPU Buton

Selasa, 01 November 2011 – 16:58 WIB

BAUBAU - Kasus dugaan suap yang dilakukan salah seorang oknum anggota KPU Buton, Sumarno kini mulai ditindak lanjuti penegak hukumSumarno mulai diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara

BACA JUGA: Nasib Honorer Kategori II akan Dibahas di Batam



Kepala Kejari Baubau, Slamet Siswanto yang ditemui saat menghadiri launching KFC di Kota Baubau, Senin (31/20)  membenarkan terkait pemeriksaan Sumarno
Kata dia, pemeriksaan anggota KPU Buton tersebut menindak lanjuti dugaan suap yang dilakukan KPU Buton untuk meloloskan salah satu pasangan bakal calon Bupati Buton dalam Pemilukada Buton.
  
Pria  yang baru sekitar sebulan menjabat sebagai Kajari Baubau itu mengaku pihaknya sudah membentuk tim untuk menyelidiki dugaan suap senilia Rp 84 juta

BACA JUGA: Pemko Padang tak Terima CPNS hingga 2012

"Dalam waktu dekat kami sudah dapat simpulkan kasusnya," ujarnya.
  
Selain Sumarno, pihaknya juga sudah memeriksa beberapa pihak terkait diantaranya Panwas, dan beberapa orang yang berkaitan dengan dugaan kasus suap tersebut
Namun demikian pihaknya tetap akan melakukan kordinasi dengan Kejaksaan Negeri Buton karena kantor KPU Buton adanya juga di Pasarwajo

BACA JUGA: Pasien Keringat Darah, Dora Tempati Rumah Baru

"Tapi kami tetap akan melihat dimana lokasi terjadinya suap ituKalau masuk di Baubau maka tetap kita akan tindak lanjuti," tuturnya.
  
Sementara Kasi Intel Kejari Buton, Musrin Age SH saat dihubungi mengatakan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oknum anggota KPU Buton pihaknya masih sebatas melakukan tahap pengumpulan data.
  
Ditanya apakah sudah ada yang diperiksa terkait kasus tersebut, Musrin mengaku pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkaitNamun jika data dan saksi sudah dinyatakan lengkap, maka pihaknya akan melakukan proses meski tanpa harus memanggil atau memeriksa anggota KPU yang dimaksud"Terkait masalah ini kami juga tetap lakukan kordinasi dengan Kejaksaan Negeri Baubau," ujarnya

Sebagaimana diketahui, dugaan suap terhadap KPU Buton terungkap dalan sidang sengketa Pemilukada KPU Buton di Mahkamah Konstitusi (MK)Sumarno dituding menerima uang Rp 84 juta dari tim sukses calonAtas pertimbangan ini, MK dalam amar putusannya, pada sengketa Pemilukada Buton dengan Nomor Perkara No91-92/PHPU.D-IX/2011, memerintahkan KPU  melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Kabupaten Buton(kp/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Trafo PLN Digasak Maling


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler