Jaksa Garap Pengadaan Kapal Pengeruk Lumpur

Senin, 15 Agustus 2011 – 03:58 WIB

KENDARI - Penyelidikan dugaan penyimpangan dalam pengadaan dua unit kapal pengeruk lumpur, terus diintensifkan pihak Kejati SultraSelain memeriksa Kadis PU Kota Kendari, Syamsul Bachri Sangga, sejumlah pihak terkait pengadaan kapal juga akan dimintai keterangan

BACA JUGA: Diduga Memprovokasi, Polisi Tahan Panglima FPI



Tepatnya, perkara pengadaan dua unit kapan senilai Rp 1,2 miliar tersebut akan melibatkan ketua panitia pengadaan, PPTK dan kontraktor
Totalnya ada lima orang yang berpeluang menjadi tersangka dalam perkara yang menggunakan anggaran tahun 2008 tersebut

BACA JUGA: Dua Staf Kemenkumham Nyambi jadi Calo PNS



Kajati Sultra, AR Nashruddien membenarkan adanya penyelidikan (Lid) perkara pengadaan kapal pengeruk lumpur tersebut
Dugaaan awal, kata dia, berdasarkan hasil penyelidikan tim pengadaan kapal yang diduga bekas alias bukan kapal baru sesuai dalam kontrak

BACA JUGA: Perangkat Seismograf Dicuri, Dipreteli, Dijual Kiloan

Aturannya sesuai Kepres, pengadaan barang baru maka harus baru 100 persen. 

"Banyak indikasi penyimpangan yang ditemukan tim penyelidikiPerkara ini akan kami telusuri sebaik-baiknya mengingat banyak pihak yang sudah kebakaran jenggot," tukas Nashruddien.

Informasi yang dhimpun Kendari Pos, bahwa Kadis PU Kota sudah menjalani pemeriksaan dan agenda pemeriksaaan ulang akan dilakukan, termasuk pada sejumlah pihak yang terkaitSaat pemeriksaan Syamsul Bachri Sangga memberikan keterangan bahwa kapal yang dialokasikan untuk menggeruk lumpur di sekitar Teluk Kendari tersebut masih baru saat dibeli

Namun berdasarkan hasil penyelidikan jaksa, kapal tersebut justru dikerja di salah satu bengkel di Kota Kendari yang tidak bersertifikasi (Pembuatan mesin kapal keruk)Pihak bengkel dipercayakan mengerjakan mesin kapal hanya berpedoman pada pengalaman membuat mesim di beberapa daerah

Tindakan ini dinilai jaksa menyalahi Kepres yang menegaskan bahwa bila pekerjaan tersebut tidak memenuhi target maka pihak kontraktor bsia ajukan adendum sebanyak dua kali, nyatanya dalam pekerjaan mesin penggeruk lumpur adendum ditemukan lebih dari dua kali sehingga aturannya Kadis PU harus memutus kontrak dengan kontraktor yang menegrjakan pekerjaan tersebut, tapi itu tidak dilakukan.

Dua perusahaan yang menangani proyek pengadaan kapal penggeruk lumpur yang juga akan dimintai keterangan, yaitu PT Abuki (Sadikin Tambera) dan Akbar Pratama (Siti Sarinah)(lia/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Asrama Mahasiswa Jambi di Mesir Tunggu Kemlu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler