Dua Staf Kemenkumham Nyambi jadi Calo PNS

Senin, 15 Agustus 2011 – 00:27 WIB

PALU – Dua oknum PNS yang berdinas di kantor Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sulteng, Harun dan Arham terpaksa berurusan dengan hukum akibat melakukan penipuan terhadap Aprianto Tomson dengan meminta uang dan janjikan lulus PNS di kantor tempat mereka bekerja

“Dua tersangka ini juga PNS di Kemenkumham Sulteng

BACA JUGA: Perangkat Seismograf Dicuri, Dipreteli, Dijual Kiloan

Mereka menjanjikan kepada korban akan meluluskan PNS dan sudah mengambil uang korban sekitar Rp 85 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Palu, AKP Prasetya Sejati, saat dikonfirmasi Radar Sulteng (JPNN Group)


Penipuan yang dilakukan dua oknum tersebut, terjadi sekitar bulan Juni 2010 lalu

BACA JUGA: Asrama Mahasiswa Jambi di Mesir Tunggu Kemlu

Namu setahun kemudian yakni pada Juni 2011 baru dilaporkan korban, setelah uang yang diserahkannya kepada kedua oknum itu tidak dikembalikan dan juga janji untuk menjadikan PNS di Kemenhumham tidak dipenuhi


“Kedua tersangka kami sudah tahan sejak 15 Juni 2011 lalu dan berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan siap untuk serahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri Palu untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Prasetya

BACA JUGA: Gubernur Batal Berkunjung, Warga Ngamuk



Modus penipuan yang dilakukan kedua tersangka, di kantor Kemenkumham Sulteng, saat itu sedang melakukan penerimaan CPNSKemudian kedua tersangka menawarkan kepada korban untuk diurus masuk CPNS dengan tawaran korban harus menyiapkan uang puluhan juta

Korban yang tergiur dengan tawaran tersangka, sehingga memberikan uang secara bertahap tiga kali yang ditotalkan uang yang sudah diserahkan ke tersangka mencapai Rp 85 juta lebihKorban juga ikut dalam test CPNS, namun saat pengumuman nama korban tidak terdaftar sebagai peserta CPNS yang lulus

Atas dasar itu korban melaporkan kedua tersangka ke polisi dalam kasus penipuan“Kedua oknum calo ini sudah mengambil uang kepada korbanTapi begitu pengumuman korban tidak lulus ujian CPNS dan uangnya tidak kembaliKarena sudah rugi keduanya dilaporkan ke kami dan keduanya menjalani proses hukum,” terang Prasetya Sejati.(ron/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aktivitas Soputan Meningkat, Lima Gunung Berstatus Siaga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler