jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara kebakaran Gedung Utama Kejagung RI, Senin (8/3).
Adapun sidang kali ini ialah mendengarkan keterangan saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
BACA JUGA: Pengacara Terdakwa Kasus Kebakaran Gedung Kejagung: Keterangan Saksi Ahli Membosankan
Pada persidangan itu JPU mengajukan dua saksi, yakni Imam Sudrajat selaku pekerja pemasangan wallpaper dan seorang mandor bernama Uti Abdul Munir.
Imam dan Abdul Munir menjadi saksi bagi Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim yang menjadi terdakwa dalam perkara itu. Kedua saksi itu juga bersatatus terdakwa pada perkara yang sama.
BACA JUGA: Simak, Begini Pendapat Ahli Pidana soal Kebakaran Gedung Kejagung
Di hadapan majelis hakim, Imam Sudrajat menyatakan bahwa dia datang ke Kejagung pada 22 Agustus 2020 sekitar pukul 12.30 WIB. Adapun kebakaran gedung utama Korps Adhyaksa itu terjadi malam hari.
Hakim Elfian yang memimpin persidangan lantas bertanya kepada Imam. "Pernah melihat mereka (para terdakwa, red) merokok?" ujarnya.
BACA JUGA: Lah, Kok Pamdal Kejagung Lupa Banyak Hal saat Bersaksi di Sidang Kebakaran Gedung?
Imam pun mengaku pernah melihat para terdakwa merokok. "Mereka merokok di ruang aula," jawabnya.
Lebih lanjut Imam menjelaskan, saat itu dia tengah sibuk mengerjakan pemasangan wallpaper sehingga tidak memperhatikan puntung rokok yang dibuang para pekerja yang merokok.
"Saya tidak tahu," kata Imam.
Uti Abdul Munir yang juga menjadi saksi mengatakan, dirinya tidak melihat secara langsung para terdakwa merokok di lantai 6 gedung Kejagung. Sebab, dia dia tidak berada di lokasi saat gedung Kejagung terbakar.
"Saya waktu itu ada kerjaan di Bogor," pungkasnya. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama