jpnn.com, JAKARTA - Pengacara enam terdakwa kebakaran Gedung Utama Kejagung RI Arnold JP Nainggolan menilai, keterangan saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), membosankan.
Arnold menyampaikan hal itu usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (1/3) sore.
BACA JUGA: Simak, Begini Pendapat Ahli Pidana soal Kebakaran Gedung Kejagung
Untuk diketahui, Saksi ahli yang dihadirkan JPU dalam persidangan hari ini di PN Jakarta Selatan ialah ahli pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda.
Menurut Arnold, keterangan ahli itu sangat normatif, tidak mau menjelaskan tentang keterangannya yang substantif.
BACA JUGA: Sidang Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Hari Ini, Ada Saksi dari JPU
Padahal, kata dia, substansi BAP sejatinya keterangannya sendiri, meskipun memang di mata hukum acara pidana itu tidaklah salah.
"Hasil dari persidangan ini harus saya informasikan pada masyarakat Indonesia, ahli tadi membatasi diri, di mana letaknya? Ahli hukum pidana ini tak mau menyentuh substansi BAP yang memang diminta keterangannya oleh Bareskrim," kata Arnold.
BACA JUGA: Saksi Ahli JPU: Ada Solar dan Tinner di Semua Lantai Gedung Kejagung yang Terbakar
"Jadi, saya sebagai penasihat hukum menilai sangat membosankan, karena ahli ini tak mau menyentuh BAP, kesannya normatif," ungkapnya.
Lebih lanjut, Arnold menjelaskan dalam perkara ini, pihaknya menilai kebakaran Gedung Utama Kejagung RI itu tidak bisa sepenuhnya disalahkan pada para kliennya.
Sebab, ahli dari Puslabfor Polri Kompol Nurcholis yang dihadirkan Jaksa pada persidangan sebelumnya menyebutkan, polisi menyimpulkan penyebab kebakaran di gedung itu menggunakan teori kemungkinan.
"Kami mau perkara ini bahwasanya penyebab kebakaran itu menurut ahli Puslabfor Bareskrim Polri Kompol Nurcholis, menggunakan teori kemungkinan dan beliau sendiri sebagai ahli belum bisa memastikan apakah akibat bara atau nyala api sebagaimana surat dakwaan," katanya.
Oleh karena itu, kata Arnold, masyarakat Indonesia bisa menilai sendiri, apakah kliennya itu pantas dimintakan pertanggungjawaban hukum atas penyebab terjadinya kebakaran di Gedung Kejagung RI.
Hal tersebut bukan tanpa alasan karena polisi sendiri dalam menentukan penyebab kebakaran itu memakai teori kemungkinan.
Untuk diketahui, ada tiga berkas perkara dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Pertama berkas perkara dengan nomor register 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, terdakwanya Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim selaku pekerja pemasangan lemari, lantai vinil, dan sekat ruangan di Gedung Utama Kejagung.
Kedua, berkas perkara dengan nomor register 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwa Imam Sudrajat selaku orang yang mengerjakan bongkar pasang Walpaper di Gedung Utama Kejagung.
Ketiga, berkas perkara dengan nomor register 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, terdakwanya Uti selaku mandor sekaligus pemilik CV. Central Interior yang mengerjakan renovasi Gedung Utama Kejagung.(cr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama