Jaksa Jerat Pejabat Pemda Kapuas Hulu Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Rabu, 30 Maret 2022 – 22:50 WIB
Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu menahan tersangka atas nama Gemiti (baju putih kiri) pada perkara dugaan korupsi pembangunan Terminal Bunut Hilir wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. ANTARA/HO-Kejari Kapuas Hulu. (Teofilusianto Timotius)

jpnn.com, KAPUAS HULU - Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu menetapkan seorang tersangka di kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Terminal Bunut Hilir.

Tersangka tersebut adalah Kepala Bagian (Kabag) Humas Sekretariat Daerah Kapuas Hulu bernama Gemiti.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di IKN, KPK Garap Petinggi Telkomsel

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Adi Rahmanto mengatakan saat pembangunan Terimal Bunut Hilir tahun 2018, Gemiti menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perhubungan Kapuas Hulu.

"Yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka dan sementara di tahan di Rutan Putussibau," kata dia dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (30/3).

BACA JUGA: Jaksa di Cirebon Tak Tahu Nurhayati Pelapor Korupsi, Kok Bisa?

Dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Terminal Bunut Hilir tersebut Kejari Kapuas Hulu menetapkan tiga orang tersangka yaitu Direktur CV Abadi Jaya Lili Silvia, pelaksana pekerjaan Satriadi, serta PPK Dinas Perhubungan Kapuas Hulu Gemiti.

Menurut Adi, tim penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan tersangka di kasus tersebut.

BACA JUGA: Mardani Sentil Jaksa Agung soal Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tidak Dipidana

Adi juga menyebutkan anggaran pembangunan Terminal Bunut Hilir bersumber dari APBD Kapuas Hulu Tahun 2018 sebesar Rp 1 miliar,

karena perbuatan melawan hukum tersangka, negara merugi sebesar Rp 316,7 juta.

Dalam kasus ini, tersangka Gemiti disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka Gemiti akan kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Putussibau dan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak," jelas Adi.

Sedangkan tersangka Lili Silvia dan Satriadi sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pontianak dengan status keduanya sebagai terdakwa. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Korupsi di PT Garuda Indonesia Naik Penyidikan, Jaksa Agung: Kami Akan Tuntaskan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler