jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil petinggi PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) Bambang Riadhy Oemar pada Rabu (30/3).
Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemkab Penajam Paser Utara (PPU), yang menjadi lokasi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
BACA JUGA: Masyarakat Diajak Patungan untuk IKN, Wagub Kaltim: Beli Minyak Goreng Saja Susah
"Pemeriksaan di Mako Brimob Polda Kalimantan Timur di Balikpapan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (30/3).
KPK juga memanggil lima saksi lainnya, yakni Dirut PT Hanucipta Pratama Karya Linda Novita, Dirut PT Bara Widya Utama Rifansyah Rasyid, Dirut PT Daya Mitra Telcom Bambang Subagyo, Dirut PT Protelindo Tommy Hardiansyah, dan Dirut PT Garton Mandiri Indonesia Muclis Nawa.
BACA JUGA: Demi IKN, Jokowi Akan Keluarkan 4 Perpres dan 2 PP, Tujuannya?
KPK meminta para saksi yang dipanggil untuk kooperatif menghadiri pemeriksaan.
Keterangan para dibutuhkan untuk mendalami dugaan suap yang menyeret Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud ini.
BACA JUGA: Warga IKN Nusantara Dukung Ridwan Kamil Maju di Pilpres 2024
Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam tersangka. Mereka, yakni sebagai pemberi suap sekaligus pihak swasta Ahmad Zuhdi.
Tersangka penerima suap ialah Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, dan Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro.
Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Zuhdi. Pertama, tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (I) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Lalu, pada dakwaan kedua, dia disangkakan melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Keamanan, Istana Presiden dan Wapres di IKN Nusantara Harus Dipisah
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga