Jaksa Kasus Bahasyim Kena Sanksi

Jumat, 18 Februari 2011 – 21:05 WIB

JAKARTA- Jaksa Agung Basrief Arief akhirnya memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada 5 jaksa penuntut umum yang menangani kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa Bahasyim AssifieTiga diantaranya dikenakan hukuman berat sedangkan dua lagi hukuman ringan

BACA JUGA: Dibangun Rusun untuk Sekolah dan TNI AD

Dari hasil pemeriksaan inspektorat, kelimanya menurut Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan (JAM-Was) Effendy dinilai telah melakukan penyimpangan.

"Dua ini tidak terlalu keterlibatannya sehingga sanksinya tidak terlalu berat
Tapi, yang tiga orang itu lebih berat," kata Marwan, Jumat (18/2)

BACA JUGA: Megawati Tak Akan Penuhi Panggilan KPK

Meski didesak, mantan Kajati Jawa Timur ini menolak merinci jenis sanksi yang telah disetujui jaksa agung tersebut
Marwan juga enggan menyebut identitas mereka dengan alasan sanksi tersebut belum disampaikan pada yang bersangkutan.

"Yang pasti, dari tiga yang berat itu, salah satunya perempuan," ungkap Marwan

BACA JUGA: Mega Bakal Diperiksa, KPK Siapkan Pengamanan

Sedangkan untuk pidana penyuapan yang sempat mencuat, disebutkan Marwan belum bisa dibuktikan karena kurang alat bukti"Yang tiga ini, memang informasinya ada di Tebet, tapi bukan pertemuan, tapi bicarakan tuntutanItu suatu pelanggaran," ungkap Marwan lagi.

Seperti diberitakan, Marwan mengaku sempat menerima SMS yang menyebutkan jaksa kasus Bahasyim telah menerima USD 50 ribu yang diserahkan di daerah Tebet, Jakarta SelatanUang diberikan diduga dengan tujuan meringankan tuntutan terhadap mantan pegawai pajak tersebut.

Bahasyim jadi pesakitan di pengadilan karena diduga telah meminta uang ke wajib pajak Kartini Muljadi sebanyak Rp 1 miliar.  Menurut tim JPU yang terdiri atas Fachrizal, Sutikno, Fery Mufahri, Imanuel Rudi Pailiang, dan Henny Harjasingsih, terdakwa Bahasyim juga telah memutar uang haram dengan membeli produk perbankan (pencucian uang) sebanyak Rp 64 miliarNilai total perputaran uang mencapai Rp 932 miliar

Setelah sempat 3 kali tertunda, jaksa kemudian menuntut Bahasyim selama 15 tahun penjaraPengadilan Negeri Jakarata Selatan akhirnya menjatuhkan hukuman selama 10 tahun penjara yang langsung dilawan Bahasyim dengan mengajukan banding(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI Genjot Program Perumahan untuk Prajurit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler