Jaksa Kasus Mirna Anggap Perkap 10/2009 Cuma Mengikat Polri

Rabu, 05 Oktober 2016 – 18:52 WIB
Tim JPU perkara kematian Wayan Mirna. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus kematian Wayan Mirna Salihin menilai, Peraturan Kapolri Nomor 10/2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris kriminalistik Barang Bukti Kepada Laboratorium Forensik Polri, hanya petunjuk teknis bagi penyidik dari kepolisian yang sifatnya administratif. 

"Selain itu, juga tidak mempunyai akibat hukum apabila tidak dilakukan. Perkap tersebut hanya mengikat anggota Polri saja, tidak mengikat masyarakat umum atau institusi lain," ujar Jaksa Maylany Wuwung, saat membacakan tuntutan JPU terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10).

BACA JUGA: Kasus Jessica, Jaksa Anggap Tak Perlu Buktikan Motif

JPU menyatakan demikian, menanggapi pendapat Ahli Hukum Pidana Muzakkir beberapa waktu lalu. Disebutkan, ketiadaan pengambilan berita acara pemeriksaan (BAP) pada pengambilan barang bukti pada perangkat komputer atau CCTV dari Kafe Olivier, tidak sah. 

"Karena hanya bersifat administratif, maka bila pengambilan barang bukti perangkat komputer dilakukan oleh masyarakat umum atau saksi, untuk kemudian diserahkan ke kepolisian, maka sudah seharusnya tidak dikeluarkan berita acara," ujar Maylany.

BACA JUGA: JPU Kasus Mirna Minta Hakim Abaikan Saksi Ahli Jessica

JPU kata Maylany, juga berpendapat, pengambilan barang bukti oleh penyidik tanpa BAP juga tidak mengakibatkan pembatalan barang bukti demi hukum. 

"Bahwa dalam ilmu hukum ada yang namanya peraturan yang tak miliki sanksi. Perkap masuk ke dalam hal ini. Ahli pidana Muzakir juga menyatakan, ketidaan berita acara pemeriksaan terhadap pengambilan jaringan pada tubuh korban, juga menyebabkan proses penyelidikan batal demi hukum," kata Maylany.

BACA JUGA: JPU Sebut Motif Jessica Bunuh Mirna Tak Perlu Dibuktikan

Terhadap hal tersebut, JPU kembali mengemukakan pendapat yang sama. Bahwa Perkap merupakan petunjuk teknis yang sifatnya administratif. Sehingga tidak mempunyai akibaat hukum bila tidak dilakukan.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ya Ampun, Pemuda Belasan Tahun Gituin Dua Bocah SD Sekaligus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler