JPU Kasus Mirna Minta Hakim Abaikan Saksi Ahli Jessica

Rabu, 05 Oktober 2016 – 18:32 WIB
Profesor Beng Beng Ong. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat meminta hakim menolak keterangan ahli patologi dari Australia Profesor Beng Beng Ong, yang dihadirkan kubu Jessica Kumala Wongso. 

Selain Beng Ong, jaksa juga meminta hakim mengabaikan ahli toksikologi forensik Djaja Surya Atmadja, ahli toksikolog forensik Australia, Michael Robertson dan ahli Budiyawan.

BACA JUGA: JPU Sebut Motif Jessica Bunuh Mirna Tak Perlu Dibuktikan

Ketua Tim JPU Ardito menyatakan, sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana hakim harus memerhatikan cara hidup, kesusilaan, serta hal yang bisa memengaruhi tingkat kepercayaan terhadap keterangan seorang saksi atau ahli. 

Ardito menyatakan, keterangan ahli Beng Ong tidak layak dipertimbangkan. Sebab, Beng Ong bermasalah. Beng Ong datang ke Indonesia secara ilegal. Sebab, ia datang menggunakan visa kunjungan. Harusnya, Beng Ong membawa visa izin tinggal terbatas. "Ahli patologi forensik Prof Beng Beng Ong datang secara illegal," kata Ardito di sidang tuntutan Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10). 

BACA JUGA: Ya Ampun, Pemuda Belasan Tahun Gituin Dua Bocah SD Sekaligus

Akibatnya, Beng Ong dicekal selama enam bulan. Ahli ini juga dideportasi ke Australia oleh Imigrasi Klas I Jakpus. 

Menurut Ardito, dengan dicekal dan dideportasinya Beng Ong, maka kredibilitasnya cacat secara hukum. "Sehingga keterangannya tidak dapat dinilai dan harus dikesampingkan oleh hakim," katanya. 

BACA JUGA: Majelis Hakim Yang Mulia, Tolong Cuekin aja Keterangan Ahli Kubu Jessica

Selain Beng Ong, Ardito menyatakan ahli Michael Robertson juga sebagai orang yang tengah bermasalah secara hukum. Menurut dia, surat perintah penangkapan terhadap Robertson dari Amerika Serikat masih berlaku.

"Maka kredibilitas dan integritas Michael Robertson cacat secara hukum. Selayaknya majelis hakim mengesampingkan keterangannya," ujar dia. 

Kemudian, ahli Djaja Surya Atmadja dianggap tidak punya kemampuan bidang kimia. "Dia bukan saksi ahli toksikologi forensik sehingga keterangannya harus dikesampingkan majelis hakim," katanya.

Sedangkan ahli toksikologi Budiawan dianggap jaksa mencoba mengaburkan fakta dengan menyamarkan pengetahuannya.

Jaksa juga menyatakan, ahli Rismon juga harus dikesampingkan karena barang bukti yang dianalisis tidak didapatkan secara resmi. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Miris! Si Gadis Diperkosa Pacar dan Teman-temannya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler