JPU Sebut Motif Jessica Bunuh Mirna Tak Perlu Dibuktikan

Rabu, 05 Oktober 2016 – 18:18 WIB
Jessica Kumala Wongso. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus kematian Wayan Mirna Salihin menyebut motif hanya merupakan bonus, sehingga tidak harus dibuktikan dalam kasus pembunuhan berencana. 

Pandangan terangkum dalam tuntutan JPU terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso, yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/10). 

BACA JUGA: Ya Ampun, Pemuda Belasan Tahun Gituin Dua Bocah SD Sekaligus

Menurut Jaksa Maylany Wuwung, jawaban dikemukakan menanggapi pernyataan saksi ahli Pakar Hukum Pidana Muzakkir beberapa waktu lalu. Bahwa motif sangat diperlukan dalam pengungkapan kasus pembunuhan berencana. 

"Tanggapan kami, unsur delik dalam Pasal 340 KUHAP yaitu unsur barang siapa, sengaja, rencana dan unsur merampas nyawa orang lain. Keempat unsur tersebut bersifat kumulatif dan harus dibuktikan jaksa di persidangan. Pertanyaan lebih lanjut, apakah motif harus dibuktikan? Ada enam hal yang ingin dijelaskan," ujar Maylany membacakan tuntutan.

BACA JUGA: Majelis Hakim Yang Mulia, Tolong Cuekin aja Keterangan Ahli Kubu Jessica

Dalam kamus besar bahasa Indonesia kata Maylany, motif diartikan dorongan atau latar belakang seseorang melakukan sesuatu. Karena itu motif harus dibedakan dengan kesengajaan. 

"Dalam hukum pidana, kesengajaan adalah bentuk kesalahan. Yakni hubungan atas sikap batin pelaku dalam perbuatan yang dilakukan. Syarat kesengajaan yaitu mengetahui dan menghendaki," ujarnya. 

BACA JUGA: Miris! Si Gadis Diperkosa Pacar dan Teman-temannya

Menjawab pernyataan Muzakkir, JPU dalam tuntutannya kata Maylany, juga menyebut, ajaran kesalahan yang dianut hukum pidana di Indonesia adalah teori kesalahan deskriptis normatif. Artinya, jika perbuatan pelaku sudah memenuhi unsur delik dan diskirispi perbuatan sebagaimana dimaksud pembentuk undang-undang, serta pelaku dapat dipertanggungjawabkan, maka hakim dapat menjatuhkan pidana.

"Jadi berdasarkan teori ini, motif adalah sesuatu yang letaknya di luar unsur delik. Konsekuensi lebih lanjut, motif tidak perlu dibuktikan. Motif dalam hukum pidana adalah hal yang memberatkan pelaku ketika hakim akan menjatuhkan putusan," ujarnya. 

Selain itu, motif menurut JPU juga merupakan penjelasan terjadinya suatu tindak pidana yang merupakan kajian kriminologi. Sedangkan hukum pidana hanya membatasi tindak pidana sebagai gejala kintomatik dan bukan menyelesaikan kejahatan sebagai gejala kausatik. 

"Nah dalam konteks pasal 340 KUHAP, pembentuk undang-undang sama sekali tak memasukkan motif dalam pasal tersebut," ujar Maylany.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Ahli Kubu Jessica Dideportasi, Satunya Lagi Buronan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler