Saat ini, Johnny telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberian gratifikasi kepada pejabat Polri
BACA JUGA: Dilengserkan Pengadilan, Pengacara Anggodo Ingin Pimpin KPK
Suap ini dituduhkan mengalir dari Johnny saat pengacara itu menangani sengketa perkara antara PT Bintang Mentarai Perkasa (PT BMP) dengan PT Baru Adjak (PT BA)"Johnny Situwanda yang sudah dijadikan tersangka
BACA JUGA: Eksepsi Anggodo Ditolak, Bonaran Dilarang Hadiri Persidangan
Kalau nanti berkembang, bisa jadi (Susno Duadji) jadi tersangka," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Edward Aritonang, di Mabes Polri, Selasa (1/6)Namun demikian, Edward masih enggan merinci siapa saja identitas pejabat Polri yang diduga menerima aliran dana gratifikasi dari Johnny tersebut
BACA JUGA: Bahas Dua Opsi Kenaikan TDL
"Ini kita menemukan adanya transferKita buktikan dulu, kita cek dulu, periksa dulu, ke manaMakanya Johnny Situwanda yang pertama kita tetapkan (sebagai tersangka)," ujarnya.Namun demikian, hingga kini Johnny sendiri belum bisa diperiksa, karena tak pernah memenuhi panggilan polisiIa tercatat pernah dipanggil tiga kali oleh penyidik, dua kali sebagai saksi dan satu kali sebagai tersangka(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Resahkan Pancasila
Redaktur : Tim Redaksi