Susno Berpeluang jadi Tersangka Lagi

Selasa, 01 Juni 2010 – 15:59 WIB
JAKARTA - Dua gelar tersangka yang kini disematkan penyidik Polri terhadap Komjen (Pol) Susno Duaji, nampaknya bisa segera bertambahIni terkait dengan dugaan gratifikasi yang mengalir dari pengacara Johnny Situwanda.

Saat ini, Johnny telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberian gratifikasi kepada pejabat Polri

BACA JUGA: Dilengserkan Pengadilan, Pengacara Anggodo Ingin Pimpin KPK

Suap ini dituduhkan mengalir dari Johnny saat pengacara itu menangani sengketa perkara antara PT Bintang Mentarai Perkasa (PT BMP) dengan PT Baru Adjak (PT BA)
Perkara ini ditangani oleh Direktorat Reserse dan Kriminal (Direskrim) Polda Jawa Barat, yang kala itu dipimpin Susno Duadji selaku Kapolda.

"Johnny Situwanda yang sudah dijadikan tersangka

BACA JUGA: Eksepsi Anggodo Ditolak, Bonaran Dilarang Hadiri Persidangan

Kalau nanti berkembang, bisa jadi (Susno Duadji) jadi tersangka," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Edward Aritonang, di Mabes Polri, Selasa (1/6)
Sebelumnya, dua kasus yang telah menyeret Susno sebagai tersangka, masing-masing adalah kasus dugaan suap dalam penanganan kasus PT Salmah Arwana Lestari, serta dugaan korupsi dana pengamanan pemilihan gubernur Jawa Barat.

Namun demikian, Edward masih enggan merinci siapa saja identitas pejabat Polri yang diduga menerima aliran dana gratifikasi dari Johnny tersebut

BACA JUGA: Bahas Dua Opsi Kenaikan TDL

"Ini kita menemukan adanya transferKita buktikan dulu, kita cek dulu, periksa dulu, ke manaMakanya Johnny Situwanda yang pertama kita tetapkan (sebagai tersangka)," ujarnya.

Namun demikian, hingga kini Johnny sendiri belum bisa diperiksa, karena tak pernah memenuhi panggilan polisiIa tercatat pernah dipanggil tiga kali oleh penyidik, dua kali sebagai saksi dan satu kali sebagai tersangka(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Resahkan Pancasila


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler