jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih pikir-pikir atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada bekas Presiden PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan anak buahnya Trinanda Prihantoro.
"Kami masih pikir-pikir," tegas JPU KPK Ali Fikri usai sidang vonis Ariesman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/9).
BACA JUGA: Usai Diperiksa KPK, Dua Saksi untuk Kasus Nur Alam Kompak Irit Bicara
Ia menambahkan, jaksa akan mempelajari lagi putusan itu dari berbagai sudut pandang. Kemudian, akan dicocokkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
"Tapi, untuk perkara Pak Ariesman dan Trinanda sudah selesai bahkan teori-teorinya juga diambil," ujarnya.
BACA JUGA: SAH! BAP Soal Pertemuan Aguan dengan Prasetio Cs Tetap Jadi Alat Bukti
Ia mengatakan, sebagian besar fakta hukum sudah sama persis dengan dakwaan. Bahkan, teori-teori hukumnya juga sama. Hanya saja, lanjut Ali, nanti akan dilihat lagi ke arah mana pengembangan dari vonis kedua terdakwa ini.
"Dalam perkara ini kan pemberi yang kami dakwakan, kami juga mencoba dari fakta-fakta hukum apakah ada yang bisa nyambung dengan yang lain," katanya.
BACA JUGA: Psikolog UI Sempat Menyimpulkan Jessica Lesbian
Ariesman divonis tiga tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni empat tahun penjara denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sedangkan Trinanda divonis dua tahun enam bulan penjara, denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis Trinanda juga lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni tiga tahun enam bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Keduanya terbukti bersalah menyuap mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi Rp 2 miliar. Suap diberikan untuk memengaruhi pembahasan Raperda RTRKSP. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PJTKI Nakal Marak Karena Pengawasan Perekrutan TKI Lemah
Redaktur : Tim Redaksi