jpnn.com - JAKARTA - Pemilik PT Billy Indonesia Emi Sukiati Lasimon merampungkan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (1/9) sekitar pukul 17.55.
Emi digarap sebagai saksi kasus korupsi izin usaha pertambangan yang menjerat Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.
BACA JUGA: SAH! BAP Soal Pertemuan Aguan dengan Prasetio Cs Tetap Jadi Alat Bukti
Namun, usai diperiksa Emi enggan memberikan komentar banyak. Emi berupaya menghindari wartawan dengan melangkah cepat meninggalkan kantor KPK. Setelah dicecar sejumlah pertanyaan, Emi pun baru buka mulut.
Ia mengaku ditanya penyidik soal PT Anugerah Harismah Barakah, yang mendapat IUP di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra. "Hanya sedikit saja pertanyaannya," kata Emi kepada wartawan.
BACA JUGA: Psikolog UI Sempat Menyimpulkan Jessica Lesbian
Hanya saja, ketika disinggung soal Nur Alam, Emi buru-buru menghindar sambil berupaya masuk ke dalam taksi yang disetopnya di Jalan Rasuna Said depan kantor KPK.
Sebelumnya, Direktur PT Billy Indonesia Widdi Aswindi lebih dulu selesai diperiksa penyidik. Ia terpantau keluar dari gedung KPK sekitar pukul 17.15.
BACA JUGA: PJTKI Nakal Marak Karena Pengawasan Perekrutan TKI Lemah
Widdi yang mengenakan kemeja putih berbalut jaket hitam memilih bungkam saat ditanya soal materi pemeriksaannya. Widdi yang sudah dilarang bepergian ke luar negeri itu hanya sedikit memberikan penjelasan. Ia menegaskan, hanya diperiksa terkait PT Billy Indonesia oleh penyidik.
"Iya PT Billy, terima kasih," ujarnya singkat.
Seperti diketahui, PT Billy Indonesia disebut berafiliasi dengan PT AHB yang mendapat IUP dari Nur Alam untuk menambang nikel di Bombana dan Kabupaten Konawe Selatan, Sultra. PT Billy Indonesia memiliki rekan bisnis Richcorp International yang berbasis di Hong Kong.
Berdasarkan laporan hasil analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, perusahaan tersebut pernah mengirim uang USD 4,5 juta ke Nur Alam. Kantor PT Billy Indonesia yang berada di Pluit, Jakarta Utara juga telah digeledah penyidik KPK terkait kasus tersebut.
Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka korupsi penerbitan IUP. Mantan politikus Partai Amanat Nasional ini diduga menyalahgunakan wewenang.
Yakni dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan IUP Eksplorasi.
Dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT AHB.
Perusahaan itu melakukan penambangan nikel di Buton dan Bombana selama periode 2009-2014.
KPK sudah mencegah Nur Alam, Widdi, Emi dan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Sultra Burhanuddin bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setuju DAU Dipangkas, Ahok Sindir Pemda yang Suka Parkir Duit di Bank
Redaktur : Tim Redaksi