jpnn.com, JAKARTA - Tim pencari fakta (TPF) kasus penyiraman air keras membeberkan sejumlah hal yang diduga menjadi pemicu terjadinya aksi penyerangan terhadap Novel Baswedan.
Adapun hal yang dimaksud adalah penanganan kasus yang dilakukan Novel di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kasus yang ditangani ketika aktif sebagai anggota Polri. Diduga, ada pihak yang sakit hati dan berusaha balas dendam kepada Novel.
BACA JUGA: Kesimpulan TPF Novel Baswedan soal Zat di Air Keras dan Motif Pelakunya
"Kasus Novel ini berhubungan dengan sekurang-kurangnya enam kasus high profile yang ditangani di KPK. Tetapi tidak terbatas pada enam kasus ini, hanya saja karena keterbatasan waktu tim kami baru mampu meneliti enam kasus," kata salah satu anggota TPF Nur Kholis di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/7).
BACA JUGA: TPF Sebut Pelaku Penyiraman Hanya Ingin Novel Baswedan Menderita
BACA JUGA: TPF Sebut Pelaku Penyiraman Hanya Ingin Novel Baswedan Menderita
Nur Kholis menuturkan, ada lima kasus yang kemungkinan berkaitan dan ditangani Novel di KPK. Di antaranya adalah korupsi proyek e-KTP, suap sengketa pilkada yang melibatkan eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang melibatkan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman, korupsi proyek Wisma Atlet, dan suap perizinan yang melibatkan Bupati Buol Amran Batalipu.
Lalu ada satu kasus lagi yang bukan perkara korupsi atau suap, melainkan pidana umum, yakni kasus pencurian sarang burung walet di Bengkulu. Diketahui Novel sempat menangani kasus tersebut beberapa tahun silam.
BACA JUGA: Pegawai KPK Dipecat Gara-Gara Terima Uang Rp 300 Ribu dari Keluarga Mantan Menteri Sosial
BACA JUGA: Bantah Komjen Iriawan, TPF: Kami Mencari Fakta Bukan Sensasi
"Satu lagi kasus yang tidak dalam penanganan KPK tapi memiliki potensi, yaitu kasus penanganan pencurian sarang burung walet di Bengkulu," ujar Nur Kholis. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lanjutkan Kasus Sjamsul Nursalim, KPK Dinilai Tak Menghormati MA
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan