Jaksa KPK Beberkan Isi Pembicaraan Irman dengan Istri Pengusaha Gula

Selasa, 08 November 2016 – 15:07 WIB
Irman Gusman. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman mengingatkan agar Memi, istri Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, menjaga komitmen yang disepakati terkait pengurusan pembelian gula impor Perum Bulog untuk Sumatera Barat. 

Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan Irman di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/11). 

BACA JUGA: Irman Tak Mau Banyak Komentar, Yusril Siap All Out

Irman yang sukses memperjuangkan CV SB meminta jatah Rp 300 per kilogram dari gula impor Perum Bulog. Setelah Memi mendapatkan alokasi awal 1000 dari 3000 ton gula Bulog, pengusaha itu melaporkan ke Irman. 

Jaksa KPK Ahmad Burhanudin mengatakan, pada 21 Agustus 2016, Memi melapor ke Irman melalui pesan WhatsApp bahwa harga gula di pasaran Sumbar turun dari Rp 12.100 menjadi Rp 11.700. 

BACA JUGA: Jaksa: Irman Gusman Minta Fee Rp 300 Per Kg Gula Impor

"Menanggapi laporan Memi, terdakwa mengatakan, "Baik Meme, ditunggu saja waktu menjual yg baik, yg penting komitmen kita harus dijaga sesuai pembicaraan di awal. Your words is your bond," kata Jaksa Ahmad.

Memi pun menjawab yang pada intinya telah menyanggupi komitmen Rp 300 per kilogram. 

BACA JUGA: Pimpinan DPR: Jangan Intervensi Penegakan Hukum Kasus Ahok

"Kemudian terdakwa menanggapi, "Bagus. Itu baru Memi yang saya kenal yg komit dgn janjinya...."," ujar jaksa. 

Jaksa mengungkapkan, Memi menyampaikan kepada Irman akan ke Jakarta Jumat 16 September 2016 siang. Memi meminta waktu bertemu. 

Irman menjawab Memi bisa menunggu di rumahnya di Jalan Denpasar C nomor 8 Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 22.00.

Setelah mendapat jawaban dari Irman, Memi meminta karyawannya, Sukri, mengambil uang Rp 100 juta. 

Sutanto yang mengetahui hal tersebut menanyakan kepada Memi kegunaan uang itu. 

Memi menjelaskan kepada suaminya bahwa uang tersebut akan diberikan kepada Irman sebagaimana yang telah diminta sebelumnya. 

Nah, untuk menghindari pemeriksaan di bandara karena membawa uang tunai  banyak, Sutanto menghubungi Willy Hamdry Sutanto yang ada di Jakarta. 

Sutanto meminta agar rekening Willy menerima transfer uang Rp 100 juta. Sutanto juga meminta Willy melakukan penarikan hari itu juga. 

Setelah mentransfer ke rekening Willy, Sutanto dan Memi berangkat ke Jakarta menemui Irman.  

Pasangan suami istri itu tiba di Bandara Halim Perdana Kusumah Jakarta pukul 19.30. Keduanya dijemput Willy di bandara.  

"Di dalam mobil, Willy Hamdry Sutanto menyerahkan uang sebesar Rp 100.000.000 kepada Xaveriandy Sutanto," kata jaksa. 

Sekitar pukul 23.00. Sutanto dan Memi menemui Irman di rumahnya. Kemudian Memi menyerahkan uang sebesar Rp 100 juga kepada terdakwa. 

"Tidak berapa lama kemudian terdakwa, Xaveriandy dan Memi ditangkap petugas KPK," ujar jaksa. 

Menurut jaksa, perbuatan Irman menerima uang Rp 100 juta dari Sutanto dan Memi mengupayakan CV SB mendapat alokasi pembelian gula impor dari Perum Bulog untuk disalurkan di Provinsi Sumatera Barat dengan memanfaatkan pengaruhnya terhadap Direktur Utama Perum Bilog Djarot Kusumayakti, bertentangan dengan kewajiban sebagai ketua DPD. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR akan Bentuk Tim Awasi Proses Hukum Kerusuhan 4/11


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler