JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) belum menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) terkait perkara banding kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan APBD Medan 2002-2006Muhibuddin,SH, pimpinan JPU yang menuntut Walikota Medan non aktif Abdillah, menyatakan pihaknya akan langsung mengkaji putusan PT DKI, begitu dia menerima salinan putusan yang dibacakan pada Rabu (21/1).
"Saya malah belum menerima salinan putusan
BACA JUGA: Dakwaan Kombinasi Jerat Aulia
Kita berharap bisa cepat menerimanya agar bisa segera mempelajarinya," ujar Muhibuddin kepada JPNN Senin (26/1)Jaksa asal Aceh itu belum mau berkomentar saat diberi tahu materi putusan PT DKI
BACA JUGA: Khidmat Ibadah di Malam Pergantian Imlek
Alasannya, karena belum membaca putusanBACA JUGA: Haram, Merokok bagi Anak-Anak, Ibu Hamil dan Remaja
Sikap JPU, lanjutnya, harus dibahas terlebih dulu dengan seluruh anggota JPU, yakni Caterina Girsang,SH dan Afni Carolina,SH"Jadi bukan sikap pribadi saya," ujarnyaJuga belum berani menanggapi sikap hakim PT DKI Jakarta yang minta agar KPK juga menyidik para penerima dana APBD, terutama anggota dan pimpinan DPRD karena hal itu tergolong gratifikasiDan lebih dari itu, agar seluruh uang kerugian negara bisa diselamatkan.Seperti diketahui, JPU justru yang lebih duluan mengajukan banding ke PT DKI, menyusul kemudian Abdillah yang mengajukan kontra memori banding.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih terus melakukan pendalaman guna mengembangkan kasus korupsi APBD Kota Medan 2002-2006Juru Bicara KPK Johan Budi SP dengan keras membantah bila dikatakan KPK mendiamkan begitu saja fakta yang muncul di persidangan dengan terdakwa Walikota Medan non aktif Abdillah dan wakilnya, Ramli LubisPernyataan hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang telah memutus perkara banding Abdillah menjadi masukan penting bagi KPK.
"Yang harus diingat, kasus Medan ini belum selesaiKita masih terus mencari bukti yang kuatUntuk menjerat seseorang harus disertai bukti yang kuat," ungkap Johan Budi SP.
Seperti diberitakan, selain harus mendekam di penjara selama 4 tahun, Abdillah juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp23 miliarIni berdasar putusan PT DKI yang dibacakan pada Rabu (21/1)Sedang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) menjatuhkan pidana 5 tahun penjara dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 17,82 miliar(sam)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mega Kumpulkan Elite Nasional di Solo
Redaktur : Tim Redaksi