Jaksa KPK Tolak Keberatan Adik Atut

Kamis, 20 Maret 2014 – 11:17 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Jaksa Penuntut Umum KPK meminta kepada majelis hakim menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam kasus dugaan suap pengurusan Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK).

Jaksa menyatakan dakwaan yang dibuat sudah sah dan dapat dijadikan  dasar pemeriksaan dan mengadili adik Gubernur Banten Ratu Atut tersebut.

BACA JUGA: Nasrullah Mundur Sebagai Kuasa Hukum Atut

"Menetapkan untuk melanjutkan persidangan ini dengan memeriksa dan mengadili terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan," ucap Jaksa Edy Hartoyo saat membacakan tanggapan atas keberatan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/3).

Dalam tanggapannya, Jaksa KPK tidak sependapat dengan keberatan tim penasihat hukum terdakwa yang menyatakan surat dakwaan tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana dalam ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.

BACA JUGA: Diperiksa KPK, Nasrullah Bantah Pengaruhi Saksi Atut

Jaksa mengaku sudah menyusun dakwaan dengan cukup jelas dan lengkap. Terutama dengan menjelaskan motif pidana, siapa yang melakukan, tempat dan waktu tindak pidana, serta cara melakukan tindak pidana.

"Apalagi setelah surat dakwaan tersebut dibacakan oleh penuntut umum dan ketika ditanyakan oleh ketua majelis hakim apakah terdakwa mengerti dengan surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa dengan tegas menyatakan 'mengerti'," sambung Jaksa Edy.

BACA JUGA: Dahlan Pimpin Rapat Dengan Kaos Barca Nomor 7

Selain itu jaksa juga menolak keberatan penasihat hukum yang protes terhadap penyebutan Wawan selaku Komisaris Utama PT Bali Pacific Pragama (BPP) dalam dakwaan.

Atas keberatan itu, Jaksa Edy mengatakan, pencantuman terdakwa selaku Komisaris Utama PT BPP karena berhubungan dengan fakta peranan terdakwa yang telah memberikan uang Rp1 miliar kepada Akil Mochtar. Dimana uang Rp1 miliar itu diambil dari dari kas PT BPP.

"Nampak jelas terdakwa melakukan perbuatannya sebagai pribadi sekaligus Komisaris Utama PT BPP yang mempunya kewenangan memerintahkan stafnya untuk mengeluarkan uang sebesar Rp1 miliar dari kas PT BPP," lanjutnya.

Dengan demikian, alasan terdakwa maupun tim penasihat hukum terdakwa yang menyatakan bahwa penuntut umum tidak cermat dalam menguraikan legal standing terdakwa adalah tidak benar. "Dengan demikian keberatan tim penasihat hukum terdakwa harus ditolak," tegasnya.

Sebelumnya, Komisaris PT Bali Pacific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan didakwa bersama kakaknya, Ratu Atut Chosiyah, selaku Gubernur Banten memberikan uang sebesar Rp1 miliar kepada M Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi dan Hakim Panel Konstitusi melalui seorang Pengacara, Susi Tur Andayani.

Pemberian itu dimaksudkan agar Akil Mochtar selaku ketua panel hakim kostitusi mengabulkan permohonan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak yang diajukan pasangan Amir Hamzah-Kasmin.

Selain itu, Wawan juga didakwa menyuap Akil Mochtar sebesar Rp7,5 miliar terkait gugatan terhadap kemenangan Gubernur/Wakil Gubernur Banten terpilih, Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno ke MK tahun 2011. Uang tersebut dimaksudkan agar Akil Mochtar selaku Hakim MK menolak keberatan pasangan Wahidin Halim-Irna Nurulita, Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata dan Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki.

Adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 atat (1) KUHPidana.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Caleg Harus Beri Laporan Kampanye


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler