Emir Moeis Klaim Jadi Korban Persekongkolan Asing

Kamis, 20 Maret 2014 – 12:51 WIB
Emir Moeis. Foto: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung, Izedrik Emir Moeis mengaku dirinya terlilit dalam kasus tersebut karena dijebak oleh perusahaan asing.

Hal ini disampaikannya saat membacakan nota pembelaan pribadi (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, (19/3). Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu mengklaim tidak melakukan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Jaksa KPK Tolak Keberatan Adik Atut

"Saya bukanlah seorang koruptor yang memakan uang rakyat dan negara. Saya adalah korban dari persekongkolan jahat kekuatan asing yang ingin melemahkan dan mengghancurkan bangsa dan negara kita," ujar Emir dalam sidang.

Emir tidak menjelaskan secara rinci mengenai substansi kasus itu terutama mengenai dugaan persekongkolan asing yang diklaim telah menjatuhkannya. Teknis substansi kasusnya sudah tertulis dalam pledoi yang dibacakan tim penasehat hukumnya pekan lalu.

BACA JUGA: Nasrullah Mundur Sebagai Kuasa Hukum Atut

Dalam pledoinya ini Emir juga meminta maaf pada seluruh keluarga besarnya. Terutama pada cucu-cucunya.
Emir mengingatkan keluarganya bahwa ia bukanlah seorang koruptor melainkan seorang nasionalis.

"Saya mohon dimaafkan. Terlebih dengan musibah yang terjadi belakangan ini -dimana saya disangka dan dituduh korupsi lalu ditahan di rumah tahanan - yang tentunya menimbulkan rasa takut, sedih, gundah, aib dan malu. Saya mohon maaf yang sebesar besarnya," kata Emir. (flo/jpnn)

BACA JUGA: Diperiksa KPK, Nasrullah Bantah Pengaruhi Saksi Atut

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Pimpin Rapat Dengan Kaos Barca Nomor 7


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler