jpnn.com - JAKARTA -- Keinginan terdakwa pencucian uang, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin agar sebagian hartanya dikembalikan ditolak Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). JPU minta hakim menolak permintaan tersebut.
Apalagi untuk harta yang atas nama orang lain. Sebab, itu justru semakin memperkuat bukti Nazar mencuci uang.
BACA JUGA: JK dan Puan Pastikan Hadiri Rakornas Kepegawaian 2016
JPU KPK Kresno Anto Wibowo mengatakan, keberadaan aset-aset atas nama orang lain itu semakin memperkuat pembuktian bahwa Nazar punya kepentingan menyembunyikan harta.
"Karena orang-orang itu jadi gatekeeper untuk menyamarkan tindak pidananya," ujar Kresno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/5).
BACA JUGA: Gelar Pertemuan Khusus di Rumah Dubes Belanda? Begini Jawaban KPK
Nazaruddin dalam persidangan sempat menegaskan bahwa, tak semua hartanya berasal dari korupsi dan pencucian uang. Bahkan, kata dia, beberapa aset yang disita KPK merupakan milik orang lain. Nazar mengaku sudah disomasi pemilik aset-aset tersebut.
"Tolong saya dibantu, jangan sampai setelah perkara ini saya malah dituntut orang," kata Nazar dalam pledoinya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Nazaruddin Memohon, Jam Tangan Pemberian Ayahnya Dikembalikan
BACA ARTIKEL LAINNYA... 14 Kabupaten Masuk Top 35 Inovasi Pelayanan Publik
Redaktur : Tim Redaksi