Jaksa KPK Pilih Terima Vonis soal Korupsi Natuna

Rabu, 31 Maret 2010 – 22:47 WIB

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memilih untuk menerima putusan dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas mantan bupati Natuna Hamid Rizal dan Bupati Nonaktif Natuna Daeng Rusnadi dalam perkara korupsi dana bagi hasil minyak dan gas di APBD Natuna tahun 2004.Menurut JPU, setelah dipertimbangkan ternyata putusan majelis atas Hamid dan Daeng itu tidak beda jauh dengan tuntutan JPU.

Koordinator JPU KPK yang menangani perkara korupsi APBD Natuna, Suwarji, menegaskan bahwa masa untuk mengajukan banding sudah habis

BACA JUGA: Aposan jadi Otak di Balik Gayus Tambunan

"Dan kita sudah putuskan untuk menerima putusan majelis," ujar Suwarji kepada JPNN, Rabu (31/3).

Sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan agar majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun kepada Daeng Rusnadi beserta hukuman denda sebesar Rp 250 juta serta uang pengganti kerugian negara Rp 42,5 miliar
Sedangkan tuntutan kepada Hamid Rizal adalah hukuman pidana empat tahun penjara, denda Rp 250 juta dan uang penganti Rp 1,47 miliar.

Namun oleh majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba, Hamid selaku terdakwa I itu diganjar dengan hukuman tiga tahun penjara plus denda  Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan

BACA JUGA: Mabes Langsung Cecar Gayus Tambunan

Sementara Daeng selaku terdakwa II diganjar lima tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan
Daeng juga diperintahkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 28,36 miliar

BACA JUGA: Gayus Bakal Dibon Ditjen Pajak

Jika Daeng tak mampu mengembalikan uang pengganti sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negaraJika hartanya tidak ada, diganti dengan hukuman kurungan selama tiga tahun penjara.

Menurut Suwarjdi, setelah tim JPU KPKI mengkaji putusan itu maka diputuskan untuk menerimanyaPasalnya untuk hukuman pidananya, antara putusan majelis dengan tuntutan JPU tak berbeda Jauhputusan atas Hamid hanya beda setahun dengan tuntutan JPU, sementara untuk Daeng hukumannya sama dengan tuntutan JPU yaitu lima tahun penjaraSementara tentang uang penggantinya, Suwarji menilai putusan majelis sudah cukup"Soal perbedaan kerugian negara, kami pikir majelis punya pertimbangan tersendiri dan kami bisa menerimanya," tandas Suwarji.

Sebelumnya, Hamid Rizal juga mengaku tidak akan mengajukan bandingMelalui kuasa hukumnya, Tumpal Hutabarat, keputusan untuk tidak banding itu bukan berarti karena kiennya mengakui kesalahan"Tetapi ini hanya sebagai strategis saja, karena kita khawatir kalau banding hukumannya ditambahBagaimanapun perkara Pak Hamid dan Pak Daeng itu satu berkas, kita khawatir kalau banding malah hukumannya ikut ditambah," ujar Tumpal.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Selidiki Dugaan Keterlibatan Klien Adner


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler