JAKARTA- Keinginan agar kasus sengketa tanah kliennya menang, diduga menjadi alasan pengacara Adner Sirait (AS) berani menyuap hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI, Ibrahim sebesar Rp 300 jutaKeinginan itu muncul sebab yang dilawan klien Adner sulit dikalahkan yakni negara, tepatnya Pemerintah Provinsi DKI
BACA JUGA: DPR Kurangi Anggaran Antisipasi Climate Changes
Tak jelas tanah sengketa dimana yang membuat keduanya berseteru di meja hijau.Namun, juru bicara KPK Johan Budi SP tak membantah atau membenarkan saat ditanya tanah tersebut berlokasi di Cengkareng
BACA JUGA: KPK Menahan Hakim Ibrahim di Rumah Sakit
Di tahap pertama (TUN), Pemprov DKI yang menang," jelas Johan, Rabu (31/3)Mulai dari rumah Adner, kantor pengacara di Jl Suprapto, ruang kerja Ibrahim di PT TUN Jl Cikini Raya, dan perusahaan klien Adner di Cibubur, Jawa Barat
BACA JUGA: Pemerintah Bolehkan Outsourcing
Penggeledahan, tambah Johan, bertujuan mengumpulkan barang bukti sekaligus menyelidiki apakah ada keterlibatan tersangka lain."Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain," jawab Johan, saat ditanya wartawan apakah klien Adner ikut dibidik dalam kasus ini(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kehadiran Ibas Bukan Bukti Dukungan SBY
Redaktur : Soetomo Samsu