Jaksa Lacak Aset Agus Anwar di Riau

Obligor BLBI yang Menetap di Singapura

Sabtu, 14 Maret 2009 – 09:40 WIB
JAKARTA - Agus Anwar, salah seorang obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), ternyata masih eksis berbisnis di IndonesiaMeski dikabarkan telah berganti kewarganegaraan Singapura, mantan Komisaris Bank Pelita/Istimarat itu diam-diam membeli aset perusahaan tambang di Riau, PT Riau Baraharum (RBH)

BACA JUGA: SBY Kembali Ditelepon Obama

Perusahaan itu merupakan bagian dari perusahaan di Singapura, Spinnaker Capital Group (SCG).

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intelijen) Wisnu Subroto menegaskan, tim jaksa intelijen turun tangan untuk membuktikan apakah aset itu benar-benar milik Agus Anwar atau bukan
''Itu yang kami teliti,'' kata Wisnu

BACA JUGA: Mabes Polri Bantah Tak Seriusi BAP

Apabila hasil penelitian membuktikan aset tersebut milik Agus Anwar, tim jaksa intelijen akan menyerahkan ke bagian pidana khusus untuk ditindaklanjuti.

Dari informasi Jawa Pos, bagian intelijen telah melayangkan surat panggilan terkait para pihak terkait dalam transaksi pembelian PT RBH
Surat itu, antara lain, ditujukan Mohammad Hidayat Hasan yang diduga punya afiliasi kepemilikan dengan Agus di RBH

BACA JUGA: Mega - Sultan Bayangi SBY

Panggilan juga ditujukan kepada Philip SPurnama dan Antoni Tris, keduanya dari SCG)Namun, seberapa jauh hasil pemanggilan tersebut, belum ada informasi resmi.

Surat panggilan untuk Hidayat dialamatkan di Jalan Pengadegan Selatan VII, Pengadegan, Pancoran, JakartaSurat bernomor B-115/D.3/Dek.4/02/2009 itu dikirim pada 10 Februari 2009Sedangkan surat panggilan Philip dan Antoni masing-masing bernomor B-114/D.3/Dek.4.02/2009 dan B-116/D.3/Dek.4.02/2009 dengan alamat Pasific Place, Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53, Jakarta Selatan.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy mengakui baru tahu penanganan kasus itu dari media massaBagian pidana khusus belum diberi tahu kasus tersebut dari JAM IntelijenMenurut Marwan, bagian pidana khusus tetap bersikap bahwa penanganan kasus BLBI Agus Anwar masih ditangani menteri keuangan''Bagaimana tindak lanjutnya, kami tungguKami kan sudah menganggap kasus Agus Anwar selesai,'' kata Marwan di Kejagung kemarin (13/3).

Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, penyerahan kasus BLBI Agus Anwar mengacu kepada payung hukum, yakni UU Nomor 25 Tahun 2000 tentang Propenas dan Tap MPR(fal/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Dituding Teledor Susun Berkas Demo Maut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler