BACA JUGA: SBY Kembali Ditelepon Obama
Perusahaan itu merupakan bagian dari perusahaan di Singapura, Spinnaker Capital Group (SCG).Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intelijen) Wisnu Subroto menegaskan, tim jaksa intelijen turun tangan untuk membuktikan apakah aset itu benar-benar milik Agus Anwar atau bukan
BACA JUGA: Mabes Polri Bantah Tak Seriusi BAP
Apabila hasil penelitian membuktikan aset tersebut milik Agus Anwar, tim jaksa intelijen akan menyerahkan ke bagian pidana khusus untuk ditindaklanjuti.Dari informasi Jawa Pos, bagian intelijen telah melayangkan surat panggilan terkait para pihak terkait dalam transaksi pembelian PT RBH
BACA JUGA: Mega - Sultan Bayangi SBY
Panggilan juga ditujukan kepada Philip SPurnama dan Antoni Tris, keduanya dari SCG)Namun, seberapa jauh hasil pemanggilan tersebut, belum ada informasi resmi.Surat panggilan untuk Hidayat dialamatkan di Jalan Pengadegan Selatan VII, Pengadegan, Pancoran, JakartaSurat bernomor B-115/D.3/Dek.4/02/2009 itu dikirim pada 10 Februari 2009Sedangkan surat panggilan Philip dan Antoni masing-masing bernomor B-114/D.3/Dek.4.02/2009 dan B-116/D.3/Dek.4.02/2009 dengan alamat Pasific Place, Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53, Jakarta Selatan.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy mengakui baru tahu penanganan kasus itu dari media massaBagian pidana khusus belum diberi tahu kasus tersebut dari JAM IntelijenMenurut Marwan, bagian pidana khusus tetap bersikap bahwa penanganan kasus BLBI Agus Anwar masih ditangani menteri keuangan''Bagaimana tindak lanjutnya, kami tungguKami kan sudah menganggap kasus Agus Anwar selesai,'' kata Marwan di Kejagung kemarin (13/3).
Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, penyerahan kasus BLBI Agus Anwar mengacu kepada payung hukum, yakni UU Nomor 25 Tahun 2000 tentang Propenas dan Tap MPR(fal/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Dituding Teledor Susun Berkas Demo Maut
Redaktur : Tim Redaksi