JAKARTA – Pihak Mabes Polri di Jakarta menganggappengembalian 42 berkas perkara kasus demo anarkis 3 Februari 2009 dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke Poldasu, sebagai hal yang wajarWakil Kepala Divisi (Wakadiv) Humas Mabes Polri Brigjen Pol Sulistyo Ishak mengatakan, dalam criminal justice system, pengembalian berkas semacam itu bukan merupakan hal yang ditabukan
BACA JUGA: Mega - Sultan Bayangi SBY
Dia membantah anggapan penyidik kepolisian bermain-main dengan kasus ini.“Jadi itu mekanisme biasa
BACA JUGA: Polisi Dituding Teledor Susun Berkas Demo Maut
Kalau dianggap lengkap dan memenuhi persyaratan, ya maka bisa langsung P21Namun demikian, Sulistyo meminta agar penyidik kepolisian secepatnya melengkapi berkas seperti yang diminta penuntut umum
BACA JUGA: Pensiunan TNI Tak Persoalkan Latar Belakang Capres
”Dalam kesempatan pertama, Polda Sumut harus cepat untuk melengkapinya,” ujar Sulistyo.Seperti diberitakan, pada Kamis (12/3), sebanyak 42 berkas yang di dalamnya terdapat 59 tersangka diserahkan Kasi Pra Penuntutan Tindak Pidana Umum Kejati Sumut Windu Suondi, SH kepada Wakil Direktur Reskrim Polda Sumut, AKBP Edi Tambunan di Markas Besar Polda Sumut, Tanjung Morawa MedanDari hasil penelitian berkas yang dilakukan Kejatisu, berkas yang diajukan penyidik Polda Sumut belum lengkap di antaranya, bukti visualisasi kejadian belum diserahkanPadahal, visualisasi merupakan salah satu barang buktiTak hanya itu, sebagian berkas yang diserahkan banyak yang fotokopi padahal yang diinginkan Kejati adalah berkas yang asli.
Terkait persoalan sepele seperti sebagian berkas yang diserahkan hanya berupa foto copy, lantas muncul penilaian polisi tidak serius alias main-main dalam proses hukum iniSulistyo membantah anggapan seperti ituDikatakan, polisi sadar betul bahwa kasus unjuk rasa yang berakibat pada tewasnya Ketua DPRD Sumut Abdul Aziz Angkat itu merupakan kasus berskala nasional, karena mendapat perhatian luas masyarakat.
”Kita profesional dan proporsional sajaKita sudah melihat kasus ini sebagai kasus besarKita tak main-main,” cetusnya.
Dia juga membantah adanya rumors yang berkembang bahwa ada kesengajaan mengulur-ngulur kasus ini dengan tujuan agar proses persidangan tidak digelar sebelum pemilu 9 April mendatangAnggapan miring seperti ini muncul lantaran sebagian tersangka merupakan calon legislatif (caleg)
Kata Sulistyo, dalam proses pengusutan perkara ini, polisi sama sekali tidak menggunakan pertimbangan politik”Kalau pun kasusnya bermula dari gedung DPRD yang merupakan ranah politik, tapi kalau sudah masuk proses penyelidikan dan penyidikan, ini sudah masuk ranah hukumTak ada pertimbangan politikIni tegas,” ucap Sulistyo(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Zainuddin MZ Lompat ke Gerindra
Redaktur : Tim Redaksi