JAKARTA - Pengembalian 42 berkas perkara kasus demo anarkis 3 Februari 2009 dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) ke penyidik Polda Sumut mendapat tanggapan dari Indonesia Police Watch (IPW)Ketua Presidium IPW Neta S Pane yang memberikan penilaian, ketidaklengkapan berkas yang dilimpahkan ke kejaksaan lebih disebabkan sikap polisi yang terburu-buru.
”Karena kasus demo pembentukan Provinsi Tapanuli ini mendapat perhatian besar dari masyarakat di level nasional, polisi menjadi buru-buru menyelesaikan berkas
BACA JUGA: Pensiunan TNI Tak Persoalkan Latar Belakang Capres
Karena buru-buru, menjadi tidak telitiSeperti diberitakan, pada Kamis (12/3), sebanyak 42 berkas yang di dalamnya terdapat 59 tersangka diserahkan Kasi Pra Penuntutan Tindak Pidana Umum Kejati Sumut Windu Suondi, SH kepada Wakil Direktur Reskrim Polda Sumut, AKBP Edi Tambunan di Markas Besar Polda Sumut, Tanjung Morawa Medan
BACA JUGA: Zainuddin MZ Lompat ke Gerindra
Dari hasil penelitian berkas yang dilakukan Kejatisu, berkas yang diajukan penyidik Polda Sumut belum lengkap di antaranya, bukti visualisasi kejadian belum diserahkanBACA JUGA: DPRD Penjudi Divonis 2 Bulan
Tak hanya itu, sebagian berkas yang diserahkan banyak yang fotokopi padahal yang diinginkan Kejati adalah berkas yang asli.Lebih lanjut Neta mengingatkan polisi agar dalam melakukan penyidikan dan pemberkasan tidak mengikutkan emosi atau perasaanJangan sampai karena ada rasa sakit hati lantaran kasus ini menyebabkan dicopotnya Irjen Pol Nanan Sukarna sebagai Kapoldasu dan Kombes Pol Aton Suhartono sebagai Kapoltabes Medan, proses penyidikan menjadi tidak profesional”Kalau tidak profesional dan teledor, bisa-bisa nanti para tersangkanya malah divonis bebas,” ujar Neta mengingatkan(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wiranto Galang Poros Kebenaran
Redaktur : Tim Redaksi