TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang melaporkan majelis hakim, Syamsul Bachri Harahap ke Komisi Yudisial (KY)Pelaporan itu dilakukan terkait adanya tudingan kepentingan tertentu dalam menangani perkara pencurian kendaraan motor (Curanmor) antarlintas negara yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
”Kami daftarkan perlawanan (verset) ke PNTangerang atas putusan sela majelis hakim yang menerima eksepsi kuasa hukum terdakwa,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tangerang, Semeru kepada INDOPOS (Group JPNN), Selasa (26/4)
BACA JUGA: Satpol PP Bersihkan JPO dari PKL
Untuk diketahui, Doucoure Mahamadou alias Madu, 33, asal negara Pantai Gading yang didakwa menjadi penadah Curanmor yang diduga dikirim ke AfrikaPria berkulit hitam yang sudah menjadi WNI ini dibekuk aparat Polres Metro Tangerang di PT Bahalap Trading di Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Barat pada Janurari lalu
BACA JUGA: Lelang Pembangunan MRT Dinilai Salah
Dari gudang itu polisi mengamankan 27 unit motor serta mengamankan 28 box (peti) kayu atau 56 unit motor dalam keadaan terurai (pretelan). Barang itu tertulis akan dikirim kepada MrBACA JUGA: Rusun Pluit Dikosongkan, Warga Kaget
Dalam kasus ini polisi menetapkan 9 tersangkaMenurut Semeru juga, jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya sempat mengirimkan surat kepada Ketua PN Tangerang untuk mengganti ketua majelis hakim Syamsyul Bachri karena nilai adanya kepentingan dalam perkara itu setelah beberapa kali menjalani persidangan.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Pengadilan Tinggi (PT) Banten, Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA)”Kami merasa surat dakwaan yang diajukan ke persidangan itu sudah memenuhi unsur sesuai pasal 143 ayat 2 KUHP tentang surat dakwaan yang sesuai dengan formil dan matrilTapi majelis hakim yang dipimpin Syamsyul Bachri berpendapat surat dakwaan itu kabur,” tegasnya juga
Menyikapi laporan tersebut, Syamsyul Bachri Harahap menepis tudingan kejaksaan kalau dirinya mempunyai kepentingan dalam perkara yang dia tangani. ”Kepentingan apa saya dalam perkara iniDia (Doucoure Mahamadou, Red) bukan saudara dan keluarga saya,” terang Syamsul kepada INDOPOS, kemarin
Syamsul menyatakan eksepsi itu diterima karena dakwaan JPU tidak menyebutkan tindak pidana dan tempat kejadian perkaraSehingga majelis hakim memutuskan dakwa JPU kabur”Bukan berarti perkara selesai, tapi bisa dilanjutkan dengan mengubah dakwaan,” ungkapnya jugaSaat ditanya terkait laporan ke KY, Syamsul mengaku tidak ada masalah kalau dilaporkan”Saya juga meminta kepada jaksa untuk harus teliti dalam membuat dakwaanKarena hampir 60 persen dakwaan JPU dalam kasus itu tidak lengkap,” tandasnya(gin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perempuan Hamil Ditemukan Gantung Diri
Redaktur : Tim Redaksi