SURABAYA - Kejari Tanjung Perak tidak main-main dengan rencana untuk menuntut hukuman kebiri terhadap Triono Agus Widianto alias Aan. Demi mewujudkan itu jaksa sampai mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk berkonsultasi tentang pelaksanaan tuntutan hukuman kebiri terhadap pencabul 23 siswa SMP itu.
Konsultasi tersebut dilakukan dengan mengutus Kepala Seksi Pidana Umum Anggara Suryanagara ke Gedung Bundar pada Kamis, lalu. Dalam pertemuan tersebut, pria kelahiran Situbondo itu menyampaikan rencana Kejari Perak yang akan menuntut hukuman kebiri.
Rencana tersebut ternyata disambut baik oleh Kejagung. Salah satu penyebabnya, jumlah korban anak-anak yang masih sekolah. Bahkan, untuk memutuskannya, pembahasan tuntutan kebiri itu dibawa dalam rapat kerja teknis (rakernis) nasional yang rencananya digelar bulan ini.
Kepala Kejari Tanjung Perak M. Rawi mengatakan, konsultasi itu dilakukan untuk menanyakan kemungkinan pemberlakuan tuntutan kebiri terhadap Aan. Sebab, sampai sekarang belum ada kejaksaan yang melaksanakan peraturan baru tersebut.
"Siapa tahu bisa dilaksanakan atau petunjuknya nanti bagaimana," ucapnya.
Menurut dia, kasus pencabulan memang menjadi atensi kejaksaan. Terutama jika korbannya masal dengan usia yang masih anak-anak. Karena itulah, pembahasan rencana tersebut dibawa ke rakernis.
Rapat itulah yang akan menentukan apakah tuntutan kebiri sudah bisa dilaksanakan atau belum. Termasuk meminta arahan tentang prosedur yang harus dilakukan jaksa sebelum menuntut pelaku dengan hukuman tersebut.
BACA JUGA: Kabareskrim Belum Punya Data 700 WNI
"Kalau memungkinkan dilaksanakan, kenapa tidak. Tapi, kalau tidak, ya bagaimana lagi. Namanya juga melaksanakan undang-undang," terang Rawi.
Mantan Kajari Asahan itu menambahkan, sampai sekarang perppu yang terkait dengan perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak yang menambahkan hukuman kebiri belum memiliki aturan pelaksana. Aturan itulah yang sampai sekarang masih diperdebatkan dan belum ada titik temu.
Meski begitu, lanjut Rawi, jaksa masih mencari kepastian tentang kemungkinan pemberlakuan perppu saat ini. "Hasilnya seperti apa, tunggu saja setelah raker. Siapa tahu ada kebijakan khusus," ucapnya.(eko/c10/dos/flo/jpnn)
BACA JUGA: Kemenhub Cabut Larangan Truk Barang Beroperasi Selama Libur IdulAdha
BACA JUGA: Rasain! Pembajak Warkop DKI Dipolisikan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Hasil Pemeriksaan Kongkow Perwira Polda dengan Bos Perusahaan
Redaktur : Tim Redaksi