jpnn.com - JAKARTA - Dua bersaudara yang menjadi TKI di Malaysia, Frans dan Dharry Hiu harus kembali dibui. TKI asal Kalimantan Barat yang sempat dibebaskan dari dakwaan kasus pembunuhan di Malaysia itu kembali dibui karena jaksa di negeri jiran itu mengajukan kasasi.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia hari ini, Rabu (6/2), telah menerima salinan surat dari jaksa penuntut umum (JPU), Andi Razalijaya kepada Mahkamah Persekutuan Putra Jaya terkait kasasi tersebut.
BACA JUGA: KPK Kantongi Kejanggalan Tata Niaga Beras
"JPU juga memohon Mahkamah untuk mengeluarkan perintah penahanan mengingat Hiu bersaudara merupakan warga negara asing," kata Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Herman Prayitno melalui keterangan persnya yang diterima JPNN, Rabu (5/2).
Atas permohonan kasasi itu, Mahkamah Persekutuan telah mengeluarkan surat perintah penahanan sementara atas Hiu bersaudara selama proses kasasi berjalan. Selanjutnya, pihak Imigrasi Putrajaya akan memindahkan Hiu bersaudara dari tahanan mereka ke Penjara Sungai Buloh.
BACA JUGA: Ini yang Dilakukan Dahlan di Bidang Ekonomi Jika Jadi presiden
Menanggapi perkembangan ini, KBRI kuala Lumpur langsung menggelar pertemuan dengan tim pengacara Gooi dan Azura yang merupakan kuasa hukum Hiu bersaudara. Menurut tim pengacara, pengajuan kasasi ini sudah sesuai prediksi sebelumnya. Pasalnya, Hiu bersaudara pernah divonis hukuman mati oleh pengadilan tingkat pertama.
"Tim pengacara menyatakan kesiapannya menghadapi kasasi dan beryakinan dapat kembali meyakinkan majelis hakim kasasi bahwa tindakan Hiu bersaudara adalah bela diri," ujar Herman.
BACA JUGA: Anas Sampaikan Soal Century ke KPK
Ia menambahkan, KBRI Kuala Lumpur melalui tim pengacara telah meminta kepada Mahkamah agar mempercepat pelaksanaan sidang kasasi. Hal ini mengingat Hiu Bersaudara sudah menjalani penahanan sejak Desember 2012.
Tim Satgas KBRI Kuala Lumpur juga berencana untuk menemui Hiu bersaudara dalam waktu dekat untuk menjelaskan perkembangan ini. "KBRI akan terus melakukan pendampingan dan pembelaan yang maksimal hingga keduanya dapat memperoleh keadilan dan bebas dari ancaman hukuman mati," tandas Herman.
Sebelumnya pada 28 Januari 2013, majelis hakim Mahkamah Rayuan Putrajaya, Malaysia menjatuhkan vonis bebas untuk Frans dan Dharry Frully Hiu. Oleh pengadilan banding, dua orang bersaudara asal Pontianak itu dinyatakan tidak terbukti melakukan pembunuhan dan dilepaskan dari tuntutan hukuman mati.
Sebelumnya, Hiu bersaudara dituntut hukuman mati atas pembunuhan seorang pria warga negara Malaysia bernama Khartic Rajah pada 3 Desember 2010. Dalam persidangan, tim pengacara retainer KBRI Kuala Lumpur berhasil meyakinkan majelis hakim bahwa tindakan Hiu bersaudara adalah bela diri. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dorong Revisi UU Polri demi Profesionalitas Polisi
Redaktur : Tim Redaksi