jpnn.com - JAKARTA -- Rozario Marshal alias Hercules tersangka dugaan penipuan dan pencucian uang batal dipindah dari Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya, kemarin.
Padahal berkas penyidikan Hercules sudah dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga, penyidik harus melakukan pelimpahan tahap II atau disertai dengan tersangka dan barang bukti.
BACA JUGA: Mangkir Lagi, Adiguna Akan Dijemput Paksa
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan pelimpahan itu harus sesegera mungkin dilakukan karena berkaitan dengan masa penahanan.
Namun kemarin, penyerahan itu batal dilakukan dengan alasan jaksa yang menangani kasus itu belum datang ke Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Vika Ingin Cabut Laporan, Polisi Tetap Lanjutkan
"Namun sampai sore jaksa belum datang. Sudah dikonfirmasi dan menyatakan masih koordinasi dengan Kejati," kata Rikwanto di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (19/11).
Menurutnya, dari penyidik meminta penahanan Hercules tidak dilakukan di Polda Metro Jaya. Karena, kata dia, penahaanan tidak harus di Polda Metro Jaya, tapi bisa dilimpahkan ke rumah tahanan lain. "Itu tanggungjawab kejaksaan, seperti di Cipinang, Salemba dan rutan-rutan lain," kata dia.
BACA JUGA: Polisi Tunggu Adiguna Sampai Pukul 15.00 Hari Ini
Rikwanto menambahkan, saat ini jaksa masih berkoordinasi dengan Kejati soal lapas mana yang akan dituju untuk menempatkan Hercules bila sudah diserahkan kepada kejaksaan. "Menurut mereka butuh waktu," katanya.
Seperti diberitakan, Senin (18/11) pemindahan Hercules dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya ke Lapas Cipinang. Tim pemburu preman dan Reskrim Jakarta Barat yang siap mengawal pemindahan Hercules pun balik kanan. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ruski Belum Tertangkap, Rekonstruksi Holly Batal
Redaktur : Tim Redaksi