jpnn.com, JAKARTA - Tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih meneliti berkas perkara dugaan pornografi milik tersangka Firza Husin. Berkas yang sudah dilimpahkan Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu itu belum diputuskan apakah dinyatakan lengkap atau harus dikembalikan untuk disempurnakan.
“Tahap penanganannya dalam tahap penelitian berkas perkara," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung Noor Rachmad di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/6).
BACA JUGA: Kejagung Ultimatum Kejati Kepri Tuntaskan Tudingan Gapensi
Noor mengatakan, jaksa akan segera menentukan sikap setelah melakukan penelitian dan gelar perkara.
"Insyaallah Hari Selasa kami akan ekspos dan ditentukan sikapnya apakah dikembalikan dengan petunjuk atau P21 (dinyatakan lengkap)," paparnya.
BACA JUGA: Dirjen Imigrasi: Tunggu Saja Habib Rizieq Dideportasi
Kasus ini juga menjerat Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka. Namun, sejauh ini Polri belum melimpahkan berkas perkara Rizieq kepada kejaksaan. Noor mengatakan, kejaksaan sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Rizieq dari Polda Metro Jaya.
"Tahapannya baru pengiriman SPDP dan pasalnya tentang pornografi," paparnya.(Boy/jpnn)
BACA JUGA: Nggak Usah Kepung-kepungan, Tinggal Pertanggungjawabkan Saja!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat, Habib Rizieq Tidak Kebal Hukum
Redaktur & Reporter : Boy